Kriteria Seleksi Pelamar PPPK Kemenag Tahun 2023

Ilustrasi guru honorer pelamar PPPK Kemenag
Ilustrasi guru honorer pelamar PPPK Kemenag /Pixabay/Jared Soto 
Kabar gembira bagi anda para tenaga guru honorer di tahun 2023 ini. 

Guru honorer sudah bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK yang dibuka oleh Kementerian Agama. 

Seperti yang diketahui bahwa pada tahun 2021 tidak ada pembukaan pendaftaran PPPK dari Kementerian Agama. 

Di tahun ini, guru tenaga honorer bisa tersenyum dengan adanya kabar seleksi PPPK oleh Kemenag.

Bagi Anda para guru yang sudah bersertifikasi dan non sertifikasi yang mau ikut seleksi PPPK di tahun 2023, bersiap-siaplah, karena Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka seleksi untuk perekrutan. 

Informasi proses seleksi PPPK sudah dibagikan oleh Kemenag dan dibuka tiga kategori pelamar. 

Kemenag memberikan kriteria pelamar yang harus dipenuhi oleh para guru sertifikasi dan non sertifikasi yang ingin mendaftarkan diri.

Dikutip oleh  dari akun Youtube Guru Abad 21, untuk kriteria pelamar PPPK Kemenag tahun 2023 adalah sebagai berikut.

  1. Pelamar Tenaga Honorer Kategori 2

Pelamar di kategori ini datanya harus sudah terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Syarat selanjutnya, pelamar untuk kategori ini harus sudah memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.

  1. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar non ASN Kementerian Agama adalah yang sudah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022. 

Kriteria pelamar non ASN ini juga sudah harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Hal ini agar sesuai dengan peraturan yang ada di dalam perundang-undangan.

  1. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk ke dalam golongan pelamar tenaga kerja honorer kategori 2 dan pelamar non ASN. 

Untuk kriteria pelamar ini, harus wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Hal ini juga agar sesuai dengan perundang-undangan.

Untuk pendaftarannya sudah bisa diakses melalui SSCASN. Jadinya, semua ASN baik Kemenag atau Kemendikbud jalur pendaftarannya melalui portal sscasn.bkn.go.id.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21