Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022(Kementerian Agama)
Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2022 telah diumumkan pada Minggu (15/1/2023) malam.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar menjelaskan, peserta yang lolos seleksi telah memenuhi syarat administrasi sesuai pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tertanggal 20 Desember 2022.

"Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," ujar dia, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Berikut link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022:

Link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag

Hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 tertuang dalam daftar yang dirilis pada Minggu malam.

Bagi peserta PPPK Kemenag, dapat melihat pengumuman hasil seleksi melalui link berikut:

Daftar tersebut memuat nama peserta lolos seleksi beserta nomor registrasi dan jabatan atau posisi yang dilamar.

Apabila nama peserta tidak tercantum dalam daftar, Nizar mengatakan bahwa peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Peserta bisa mengajukan sanggah

Peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, maka dapat mengajukan sanggah mulai hari ini, 16 Januari 2023 sampai 18 Januari 2023.

Namun demikian, Nizar mengingatkan, masa sanggah tidak bertujuan untuk mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau menambah informasi.

Masa sanggah juga bukan untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.

Nantinya, panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen.

"Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023," ujar Nizar.

Adapun cara mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022 adalah:

  1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password peserta
  3. Pilih menu "Sanggah"
  4. Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.

Tahap PPPK Kemenag selanjutnya

Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi juga dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," kata Nurudin.

Dia pun mengingatkan bahwa pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai dengan fakta akan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai PPPK.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tandasnya.kompas