Menteri PANRB Pastikan Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Info CPNS 2023 dan PPPK soal formasi prioritas (sscasn)
Info CPNS 2023 dan PPPK soal formasi prioritas (sscasn)
Pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh sebagian orang.

Pasalnya, pendaftaran CPNS 2023 ini menjadi kesempatan emas bagi mereka yang belum lolos di tahun sebelumnya.

Sebelum pembukaan CPNS 2023, pemerintah sempat menunda penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya sudah memberi sinyal akan membuka kembali CPNS untuk tahun ini.

Namun hingga kini belum ada informasi resmi dari pemerintah soal jadwal pembukaan CPNS 2023.

Lantas benarkah CPNS 2023 akan ditunda kembali?

Terkait kabar tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan.

Pihaknya memastikan bahwa penerimaan CPNS 2023 dipastikan akan dibuka.

Kendati demikian, Abdullah belum bisa memastikan terkait jadwal pendaftarannya.

Lebih lanjut Abdullah mengungkapkan tak hanya membuka rekrutmen CPNS 2023, pemerintah juga membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pembukaan PPPK tersebut dilakukan untuk mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis lainnya.

"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkap Abdullah dalam siaran pers.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir menegaskan CPNS tahun ini akan dibuka dengan jumlah yang terbatas.

"Mengenai formasinya apa saja belum ada kriteria. Tapi rencananya akan ada formasi selain PPPK. Cuman PPPK akan diselesaikan lebih awal baru CPNS. Tapi CPNS ini jumlahnya terbatas," katanya.

Sambil menunggu pembukaan CPNS 2023, para pendaftar diimbau untuk mempersiapkan diri dari sekarang. Berikut syarat-syarat yang biasanya harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI

6. Tidak menjadi pengurus maupun menjadi anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia

Itulah informasi mengenai formasi hingga persyaratan CPNS 2023 yang akan segera dibuka pendaftarannya.***

Editor: Miftah Salis Hidayah/ayobandung