Tudingan itu dilontarkan usai BKN melalui BKPSDM Aceh Jaya mengumumkan hasil seleksi yang dilakukan secara nasional, beberapa waktu lalu.
Salah satu calon peserta yang dinyatakan gugur menyebutkan, indikasi adanya permainan diketahui setelah para peserta dengan usia 35 tahun dan masa kerja 3 tahun tidak mendapatkan nilai tambahan seperti yang diatur oleh BKN.
Ia menjelaskan, jika dalam aturan seleksi yang diumumkan BKN peserta PPPK formasi nakes akan mendapatkan penambahan nilai secara khusus dengan beberapa kriteria yang ditetapkan.
Dimana salah satunya adalah mereka yang sudah berusia 35 tahun ke atas dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan penambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai kompetensi teknis yaitu paling tinggi 113.
"Syarat untuk mendapatkan nilai tersebut seperti yang saya sampaikan tadi, untuk usia itu dibuktikan berdasarkan tanggal lahir yang tertera di ijazah," ungkapnya.
Nakes yang saat ini bertugas di salah satu Pusat Kesehatan di Kabupaten Aceh Jaya itu menambahkan, untuk membuktikan sudah bekerja salama 3 tahun berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Puskemes/Kepala/Direktur Rumah Sakit.
"Tapi anehnya kami yang sudah melakukan pengunggahan berkas tersebut malah tidak mendapatkan penambahan nilai, tapi sebagian lainnya mendapatkan penambahan nilai," tandasnya.
Dia mengaku sudah melakukan sanggahan ke BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya guna mencari keadilan bagi dirinya bersama dengan sejumlah nakes yang lain.
Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.
"Yang lulus itu adek-adek di bawah kami.
Memang nilai mereka lebih banyak daripada kami, tapi jika kami mendapatkan penambahan nilai tersebut yang 25 persen, maka nilai mereka akan lebih kecil dan nilai kami akan lebih besar," ungkapnya.
Dia berharap pihak BKPSDM Aceh Jaya bertanggung jawab dengan proses rekrutmen yang dinilainya tak adil.
“Ini tidak hanya tanggung jawab di dunia, tapi juga di akhirat," tandasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya Syarif Hidayat angkat bicara terkait tudingan para peserta PPPK formasi Nakes di kabupaten itu.
Dia menyebutkan, pelaksanaan seleksi PPPK formasi nakes dilakukan sesuai dengan Juknis dari kementerian yang disampaikan dalam Perdirjen nomor 2446 tahun 2022.
Syarif juga membantah jika ada perbedaan pemberian nilat tambahan kepada para peserta dimana sejumlah peserta mengklaim tidak mendapatkan nilai tambahan tersebut.
"Pelaksanaan verifikasi berkas dan pendaftaran serta syarat sesuai dengan Juknis yang diberikan oleh pusat," tandasnya.
Syarif mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada sejumlah peserta PPPK yang melakukan sanggah ke BKPSDM, namun pihaknya sudah memberikan data sehingga membuat peserta mengerti kesalahannya.
Terkait dengan tudingan peserta, Syarif menyebutkan, jika mereka tidak mendapatkan nilai tambahan lantaran berkas yang diunggah tidak lengkap, yang mana mereka hanya mengunggah rekomendasi tanpa melampirkan bukti SK.
"Jadi seharusnya mereka mengunggah bekas Surat Rekomendasi dari kepala unit atau Direktur sesuai dengan instansi yang mereka pilih, hanya saja SK tidak diunggah, mereka cuma mengunggah Surat Rekomendasi saja makanya nilai tambahan tersebut tidak diberikan," ungkapnya.
Menurut syarif, memang pada aplikasi tidak ada bahasa untuk mengunggah SK tugas, namun perintah tersebut disampaikan pihaknya pada surat pengumuman seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan.
"Itu memang syarat yang ditentukan oleh BKN dan itu syaratnya nasional, berlaku di seluruh daerah yang melakukan pengrekrutan PPPK," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Serambi pada aplikasi SSCAN (https://sscasn.bkn.go.id/), tidak ada opsi untuk peserta atau perintah kepada peserta melakukan pengunggahan SK penetapan tugas seperti yang disampaikan oleh kepala BKPSDM Aceh Jaya.
Dalam aplikasi tersebut peserta hanya diberi slot untuk mengunggah rekomendasi atau surat keterangan bagi yang sudah berusia 35 tahun dengan masa kerja 3 tahun.
"Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini (tambahan nilai 25 persen)," dikutip dari situs SCCAN BKN.
Sementara itu, pemberian nilai tambahan 25 persen tersebut juga dijelaskan oleh dalam Peraturan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor 2446 Tahun 2022.
Pada Bab III tentang Verifikasi dan Validasi Penambahan nilai Kompetensi teknis PPPK JF Kesehatan Bagian Kedua pasal 14 ayat 1 poin b dengan empat butir kriteria.
Pada halaman 24 lampiran ke II tentang verifikasi pembuktian dijelaskan jika penentuan usia 35 tahun ditetapkan berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada ijazah peserta yang diunggah ke akun pendaftaran.
Kemudian, masa kerja paling singkat 3 tahun secara berturut-turut dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Puskemas, Kepala/Direktur Rumah Sakit, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (rb)Aceh Tribun