Seleksi PPPK guru 2022 masih berlangsung hingga memasuki awal tahun 2023 ini.
Ratusan ribu guru honorer yang termasuk kategori prioritas 1 atau guru lulus passing grade (PG) tinggal menunggu pemberkasan untuk diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini.
Namu, ternyata masih ada ribuan guru honorer lulus PG tetapi belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru 2022.
Lalu, bagaimana nasib guru honorer lulus PG tanpa penempatan? Akankah ribuan guru lulus PG tersebut bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini? Simak selengkapnya.
Berdasarkan laporan Ditjen GTK Kemdikbud, pada seleksi PPPK guru 2022, terdapat sebanyak 193.954 guru lulus PG atau kategori P1.
Dari total jumlah lulus PG, terdapat sebanyak 127.621 guru honorer sudah mendapatkan penempatan dan dipastikan akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023 ini.
Di luar jumlah tersebut, terdapat 65.954 guru yang belum mendapatkan penempatan dan 379 lainnya tidak menjadi sasaran penuntasan karena meninggal, mengundurkan diri, dan alasan lainnya.
Ditjen GTK Kemdikbud mengatakan bahwa 65.954 guru honorer lulus PG atau P1 akan dituntaskan pada tahun 2023.
Di samping kabar baik ini, guru honorer lulus PG yang belum mendapatkan penempatan di seleksi PPPK guru 2022 mendapat angin segar.
Pasalnya, pemerintah melalui Menteri PANRB dipastikan membuka rekrutmen PPPK 2023 dalam CASN 2023.
Dalam seleksi CASN 2023 ini, formasi guru menjadi salah satu prioritas untuk direkrut menjadi ASN PPPK.
Menpan RB mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 yang diprioritaskan untuk diisi di instansi pemerintah.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelas Menteri PANRB.
Dengan demikian, guru honorer lulus PG yang belum mendapatkan penempatan di tahun 2022 dapat bersiap untuk mengikuti rekrutmen PPPK guru tahun 2023.
Berdasarkan penuturan Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat koordinasi bersama Kementerian PANRB, seleksi PPPK guru di tahun 2021 dan 2022 memang belum maksimal.
Hal ini disebabkan oleh formasi yang diajukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan kebutuhan guru PPPK.
Oleh karena itu, tahun ini, Mendikbud berupaya agar pemerintah daerah mengajukan formasi guru sebesar 100 persen dari kebutuhan.
“Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK,” tulis Mendikbud dalam materi presentasinya.
Dengan demikian, terdapat sinyal kuat bahwa guru honorer lulus PG yang belum mendapat penempatan di seleksi PPPK 2022 akan mendapat kejelasan nasib di seleksi PPPK tahun 2023 ini.***
Editor: Egia Astuti Mardani
Sumber: menpan.go.id