Para nakes yang sebelumnya berstatus pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) ini, sebelumnya mengikuti seleksi pengangkatan PPPK. Namun...
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
Belasan tenaga kesehatan RSUD Muda Sedia terancam gagal menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), setelah nilai afirmasi tidak tercantum pada hasil ujian Computer Assisted Test (CAT).
Hal ini diungkapkan perwakilan tenaga kontrak RSUD Muda Sedia, ketika mengadukan nasib mereka kepada sejumlah anggota dewan di ruang kerja Wakil Ketua DRPK Aceh Tamiang, Fadlon.
Para nakes yang sebelumnya berstatus pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) ini, sebelumnya mengikuti seleksi pengangkatan PPPK.
Namun, terancam gagal lulus setelah nilai afirmasi sebesar 25 persen hilang.
“Yang kami tahu syarat afirmasi ini PDPK usia di atas 35 tahun dan sudah bekerja belasan tahun,” kata perwakilan nakes.
Mereka pun membandingkan nasib dua tenaga kesehatan Puskesmas yang diketahui mendapat penambahan nilai afirmasi.
Selain itu, para nakes ini juga mempertanyakan tidak adanya pernyataan tegas mengenai upload SK bekerja.
“Kami kan juga kawan di Banda Aceh, di sana jelas dinyatakan SK agar di-upload,” sambung nakes lainnya.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon selanjutnya memanggil Komisi I dan III untuk membahas persoalan ini.
Fadlon sendiri menyimpulkan, ada dugaan standar ganda yang dilakukan dalam perekrutan.
“Mengapa yang di Puskesmas bisa dapat afirmasi, sedangkan kawan-kawan dari rumah sakit tidak,” kata Fadlon.
Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Mahyaruddin yang belakangan dipanggil dalam pertemuan ini menegaskan pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam persoalan ini.
Dalam perekrutan ini, BKPSDM hanya penyelenggara, mengenai penilaian seutuhnya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemarin bapak dan ibu (tenaga kesehatan) ini juga menemui saya, saya bilang sebaiknya langsung menanyakan ke BKN,” kata Mahyar.
Mahyar menduga tidak tercantumnya nilai afirmasi disebabkan beberapa hal, misalnya tidak meng-upload SK dan tidak mendaftar di tempat asal bekerja.
Semua persyaratan ini, menurutnya sudah dijelaskan di dalam pengumuman yang dibuka secara online.,
“Salah sendiri tidak membaca juknis kaena ini media online,” kata dia.
Mahyar kemudian meminta, para nakes bersabar karena semua persoalan ini sedang memasuki masa sanggah.
“Ini sedang berproses, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Sofyan meminta pemerintah daerah, menindaklanjuti persoalan ini dengan cepat karena menyangkut hak hidup banyak orang.
Dia menggambarkan, nilai afirmasi merupakan modal dasar PDPK untuk bertarung dalam seleksi PPPK.
“Jujur saya pun akan marah karena ini modal bertarung, artinya mereka ini sudah kalah sebelum bertarung karena sudah kehilanga nilai,” kata Syaiful Sofyan.
Sementara Miswanto menyarankan, agar Kadis Kesehatan Aceh Tamiang mengelola seluruh Puskesmas dengan metode Badan Layanan Umum daerah (BLUD).
Metode ini sudah diterapkan rumah sakit, sehingga nantinya nakes yang berstatus kontrak bisa dipekerjakan kembali.
“Komitmen Kadis Kesehatan dua minggu semua Puskesmas akan BLUD, ini tentu kabar baik di tengah ketidak-pastian nasib kawan-kawan honor,” kata Miswanto yang didampingi anggota dewan lainnya, Irwan Effendi dan Herawati. (*)Aceh Tribun