Segera daftar di link ini karena penutupan pendaftaran hanya sampai Selasa 10 Januari 2023, hari ini.
Sebanyak 75 ribu tersebut dibuka untuk 481 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Nama program tersebut adalah Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Program ini memang didesain sebagai salah satu upaya Kemendikbud, dalam memajukan sistem pendidikan nasional di seluruh Indonesia.
Guru Penggerak adalah program pendidikan guru selama 6 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Selain itu, Guru Penggerak juga bertugas menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Selama proses pendidikan, Calon Guru Penggerak (CGP) didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping Guru Penggerak.
Guru juga diberikan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online), serta biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk lokakarya sesuai kebutuhan.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru yang telah lulus program Guru Penggerak akan mendapatkan SK langsung dari Kemdikbud. mereka nantinya berpeluang menjadi kepala sekolah dan pengawas.
Sertifikat Guru Penggerak juga bisa dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah. Program Guru Penggerak ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat Guru Penggerak.
Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Adapun syaratnya adalah:
1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Pendaftaran angkatan 9 dan 10 telah dibuka hingga 10 Januari 2022. Adapun kuotanya sebanyak 20 ribu guru untuk angkatan 9 dan 55 ribu guru untuk angkatan 10.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Untuk pendaftaran Guru Penggerak dibuka secara daring melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Keuntungan yang Didapat Setelah Mengikuti Program Guru Penggerak
Untuk menjadi guru penggerak, guru harus mengikuti pendidikan selama 6 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan sejumlah keuntungan, yaitu:
1. Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
2. Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
6. Mendapatkan komunitas belajar baru
7. Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak
Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:
1. Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan)***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut