Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Teknis akan ditutup besok, Jumat (6/1/2023).
Hal ini berdasarkan jadwal resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah mendaftar, pihak penyelenggara akan melakukan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 12-15 Januari 2023.
Bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat PPPK Teknis, segera daftar di laman sscasn.bkn.go.id.
Cara daftar PPPK Tenaga Teknis
Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara daftarnya:
- Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id
- Lengkapi dara diri
- Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis
- Pilih instansi
- Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi
- Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaram
Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.
Dokumen yang dibutuhkan
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
- Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg
- Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP bertipe file jpeg/jpg
- Scan surat lamaran bertipe file pdf
- Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf
Syarat umum
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
Infografik: Berapa Gaji PPPK?