Dilansir dari naskah RUU ASN, revisi atas UU nomor 5 tahun 2014 dinilai penting karena terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan fungsi ASN.
Selain itu, RUU ASN ini juga disebut menyesuaikan kebutuhan masyarakat sehingga UU tersebut harus mengalami perubahan.
Lantas, benarkah di antara perubahan dalam RUU ASN menyinggung jaminan hari tua sebagai hak bagi PPPK? Simak selengkapnya.
Menurut RUU ASN, yang dimaksud PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK merupakan salah satu jenis pegawai ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini sesuai dengan pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 yang tidak mengalami perubahan dalam RUU ASN.
Dalam pasal 6 UU tersebut, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Secara umum, PNS dan PPPK memiliki fungsi yang sama sebagai ASN, yakni antara lain:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat dan pemersatu bangsa.
Adapun tugas PPPK maupun PNS antara lain:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, pada UU nomor 5 tahun 2014, terdapat perbedaan antara hak PPPK dan PNS. Perbedaan tersebut terletak pada hak fasilitas dan jaminan hari tua.
Menurut pasal 21 UU nomor 5 tahun 2014, PNS berhak mendapatkan:
Menariknya, dalam RUU ASN, disebutkan bahwa ketentuan pasal 22 dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengalami perubahan.
Dengan demikian, berdasarkan RUU ASN, PPPK akan mendapat hak fasilitas dan jaminan hari tua.***
Editor: Egia Astuti Mardani/prsoloraya