Poin Penting Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022

Ilustrasi Calon PPP Kemenag
Ilustrasi Calon PPP Kemenag / Monstera/Pexels Diketahui bahwa hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 sudah diumumkan.

Nizar selaku Sekjen Kemenag telah menyampaikan bahwa total pelamar seleksi Calon PPPK Kemenag sejumlah 224.518 orang dan sebanyak 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” ucap Nizar di Jakarta, pada Minggu, 15 Januari 2023, dikutip  dari kemenag.go.id.

Kemudian Nizar menjelaskan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah pelamar yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Yaitu tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Selain itu Nizar mengatakan, adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti tidak lulus seleksi administrasi.

Lebih lanjut Nizar menjelaskan bahwa pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai 16 Januari sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Namun, Nizar juga mengingatkan bahwa masa sanggah tersebut tidak diartikan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen dan tidak menambah informasi.

Bahkan masa sanggah yang telah diatur ini juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Nizar juga menyampaikan bahwa panitia seleksi Calon PPPK berhak menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian syarat dengan dokumen yang diunggah pelamar.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk hasil sanggah ini akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023 mendatang.

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menambahkan bahwa seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahap selanjutnya.

Adapun tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test atau CAT dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Terkait kartu Tanda Peserta Ujian, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi bisa cetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

Selain itu, Nurudin juga menyampaikan bahwa waktu, lokasi, serta ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan di laman https://kemenag.go.id.

Bahkan Nurudin juga mengingatkan bahwa seluruh pelamar diwajibkan untuk mematuhi serta mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Adapun untuk kelalaian pelamar dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri.

Perlu Anda ingat juga, jika pelamar terbukti memberi data yang tidak sesuai fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kata Nurudin kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar dihentikan sebagai PPPK.

Bahkan Nurudin juga mengatakan bahwa keputusan panitia ini bersifat final, mengikat, serta tidak bisa diganggu gugat.

Seperti yang disampaikan Nurudin, bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi Calon PPPK Kemenag ini tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.

Nurudin juga mengimbau supaya tidak percaya jika ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan memberi sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.***

Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya