Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
“Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas”.
Sebaliknya, jika pelamar yang dinyatakan tidak lulus maka akan mendapatkan notifikasi dengan tulisan berikut ini:
“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar”.
Selain notifikasi tersebut, pelamar yang tidak lulus administrasi kemungkinan juga akan mendapatkan pengumuman lainnya yang dicantumkan keterangan tak lulus, seperti “Alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari Verifikator: Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan”.
Jika pelamar mendapatkan notifikasi tersebut, maka bisa mengajukan sanggah yang dapat dilakukan pada 16 sampai 18 Januari 2023
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).
Masa sanggah ini bisa dilakukan apabila pelamar merasa keberatan terhadap hasil keputusan Instansi yang dirasa ada kekeliruan.
Cara melakukan masa sanggah yakni dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Nah bagaimana cara mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi?
Ada 2 cara mengecek nama-nama yang lulus seleksi administrasi.
1. Melalui SSCASN
Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat di cek melalui pada laman resmi yakni pada Sscasn.bkn.go.id.
Begini cara ceknya:
- Untuk mengetahui hasil seleksi, perlu terlebih dahulu untuk login ke laman resmi BKN yaitu pada daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Selanjutnya isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang anda gunakan ketika mendaftar seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
- Kemudian Anda dapat mengecek apakah lolos atau tidak pada tahapan seleksi administrasi.
2. Melalui Website Instansi
Selain melalui SSCASN, pengumuman hasil seleksi administrasi juga bisa dilihat di website masing-masing instansi tempat anda mendaftar.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut