Sanggahan 1240 Pelamar Calon PPPK Kemenag Diterima, Berhak Ikuti Seleksi Kompetensi

Sanggahan 1.240 Pelamar Calon PPPK Kemenag Diterima, Berhak Ikuti Seleksi Kompetensi
Sebanyak 1.240 pelamar calon PPPK pada Kementerian Agama (Kemenag) diterima sanggahannya. FOTO/DOK.SINDOnews
Sebanyak 1.240 pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada Kementerian Agama (Kemenag) diterima sanggahannya. Mereka dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Untuk diketahui, Kemenag sebelumnya mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK Tahun Anggaran 2022 pada 15 Janauri 2023. Sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sisanya atau sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar calon PPPK Kemenag yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggahan dari 16-18 Januari 2023.

"Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag," kata Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (29/1/2023).

Kemenag telah mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah. Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.

"Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar," kata Sekjen Kemenag ini.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman sscasn.bkn.go.id. Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag," kata Nizar.

Batal Lulus
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Panitia lalu membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.

"Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing." kata Nurudin.

Daftar nama 1.899 pelamar dinyatakan batal lulus dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag. Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, maka total ada 74.424 peserta calon PPPK yang berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan, wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.

Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," katanya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar Calon PPPK Kemenag tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.