Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Honorer Lulus PPPK

 Honorer Lulus PPPK Kontrak Kerja 1 Tahun, Bisa Diperpanjang Pakai Syarat (freepik.com/yanalya)

Honorer Lulus PPPK Kontrak Kerja 1 Tahun, Bisa Diperpanjang Pakai Syarat (freepik.com/yanalya)
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer masih berlangsung hingga saat ini.

Setelah tenaga honorer lulus PPPK akan menandatangani perjanjian kontrak kerja.

Berapa tahun tenaga honorer lulus PPPK akan bekerja dan apakah kontrak kerja bisa diperpanjang?

Mengacu pada Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2020, tenaga honorer lulus PPPK akan menjalani masa kontrak kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun, namun dengan syarat.

Apa saja syarat perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga honorer lulus PPPK?

Sebelum mengetahui syarat perpanjangan kontrak kerja, Anda wajib mengetahui hal yang menjadi penentu masa kerja.

Masa kerja PPPK ditentukan oleh 5 hal, yaitu (1) jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.

(2) Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan (3) prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.

(4) Ketersediaan anggaran instansi dan (5) selisih usia honorer dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Batas usia pensiun PPPK sesuai dengan jabatan, misal bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan adalah 58 tahun.

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun serta 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama.

Dengan demikian, kontrak kerja 1 tahun berlaku bagi PPPK yang usianya kurang 1 tahun dari batas usia pensiun.

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, syarat perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga honorer lulus PPPK sebagai berikut.

(1) Pencapaian kinerja PPPK

Pencapaian kinerja PPPK berdasarkan dari penilaian terhadap target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.

Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya, sehingga harus bersikap baik dengan teman.

Hasil penilaian kinerja dimanfaatkan sebagai penentu perpanjangan kontrak, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

Mengacu pada Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2019, pada awal perjanjian kerja PPPK yang menduduki JF wajib menyusun SKP yang dilaksanakan selama 1 tahun.

Tugas PPPK yang menduduki JF wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan, dan mendokumentasikan hasil kerja sesuai dengan SKP.

Tujuan dari tugas tersebut adalah sebagai penentu penetapan kinerja berikutnya dalam kontrak.

PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja dapat diberhentikan.

(2) Kesesuaian kompetensi PPPK

Kesesuaian kompetensi berdasarkan dari pengembangan kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan instansi pemerintah.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam 1 tahun masa perjanjian kontrak.

Pelaksanaan pengembangan kompetensi dikecualikan bagi PPPK yang bertugas sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Apabila terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja.

Mengacu pada Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020, bentuk pelaksanaan pengembangan kompetensi terdiri dari pelatihan klasikal dan nonklasikal.

Tugas PPPK wajib mengikuti pelatihan klasikal meliputi pelatihan/seminar/konferensi/sarasehan, workshop/lokakarya, kursus, penataran, bimbingan teknis, dan/atau sosialisasi.

Selain itu, juga wajib mengikuti pelatihan nonklasikal meliputi coaching, mentoring, e-learning, pelatihan jarak jauh, belajar mandiri, dan/atau komunitas belajar.

Bagi PPPK yang dinilai melaksanakan pengembangan kompetensi dan mempunyai kinerja sangat baik dapat menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak.

(3) Kebutuhan instansi terhadap PPPK

Perpanjangan kontrak bisa dilakukan apabila formasi jabatan masih tersedia sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan.

Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Demikian informasi kontrak kerja 1 tahun tenaga honorer lulus PPPK bisa diperpanjang dengan memenuhi beberapa syarat.***

Editor: Herawati Ningsih/ayobandung