Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Namun, jika PPPK tetap nekat untuk ikut dalam seleksi CPNS 2023, maka PPPK harus mengajukan pemberhentian atau pengunduran diri dari status PPPK.
PPPK harus mengajukan permohonan PHK (pemberhentian atas permintaan sendiri) kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya.
Sebelumnya, seleksi CPNS 2023 akan di prioritaskan untuk jabatan tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas.
Ia menjelaskan, bahwa Seleksi CPNS 2023 akan memenuhi kebutuhan profesi tertentu serta talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas.
Di mana hal itu sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Walaupun PPPK dilarang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2023, namun PPPK tetap dapat mengajukan permohonan PHK untuk mengambil kesempatan dalam seleksi CPNS 2023.
Namun, PPPK harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh BKN dan juga mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin ditimbulkan dari pemberhentian status PPPK.
Selain itu, PPPK juga harus memperhatikan bahwa mengajukan permohonan PHK bukanlah jalan yang mudah dan instan.
Proses pemberhentian atau pengunduran diri dari status PPPK memerlukan waktu yang cukup lama dan memerlukan persiapan yang matang.
PPPK harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan PHK, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, serta dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPPK harus siap untuk menanggung risiko yang mungkin ditimbulkan dari pemberhentian status PPPK seperti risiko kehilangan pekerjaan atau penurunan gaji.
Walau demikian, PPPK tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan PHK jika ingin mengambil kesempatan dalam seleksi CPNS 2023.***
Editor: Nur Izzati/ayobandung