Seperti diketahui, dari 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag dan sebanyak 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2022 resmi diumumkan. Bagi yang gagal dalam seleksi administrasi masih diberi kesempatan mengajukan sanggahan di masa sanggah hingga 18 Januari 2023.
“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Sekjen Kemenag Nizar.
Nizar mengatakan, total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag dan sebanyak 75.083 pelamar yang
Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.
“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.
Syarat Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022
1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.
3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
Nah, salah satu yang wajib dilakukan peserta PPPK yang ingin melakukan sanggahan pada masa sanggah adalah memberikan alasan yang tepat agar panitia bisa mempertimbangkannya.
Peserta PPPK Kemenag tidak diperbolehkan mengunggah dokumen baru melainkan membuktikan kebenaran dokumen yang telah mereka kirimkan sebelumnya.
Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 yang bisa dicoba untuk menambah peluang lulus para calon PPPK saat diumumkan 26 Januari 2023 nanti.
1. Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.
Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:
- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"
- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'
2. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:
"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."
Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:
"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."
3. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya.
Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:
"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama untuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."
Namun ada beberapa hal yang perlu diingat oleh peserta calon PPPK 2022 saat melakukan sanggahan bahwa pengajuan sanggah bukan untuk menawar keputusan panitia melainkan untuk meyakinkan verivikator bahwa peserta telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran PPPK P3K Kemenag 2022.
Sebagai tambahan untuk meyakinkan verivikator peserta dapat menambahkan kalimat berupa alasan yang bisa menjelaskan bahwa situasi atau kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari peserta.
Maka kalimat alasan sanggah akan lebih baik jika ditulis dengan jelas, realistis, serta tidak dibuat-buat dan disertai berkas-berkas pendukung yang sesuai.
Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022, berikut ini tata cara pengajuan sanggah yang dapat diikuti:
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password
3. Pilih menu 'Sanggah'
4. Setelah itu, paparkan sanggahan yang ingin disampaikan.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut