Update Terbaru BKN Tentang Pengisian DRH PPPK 2022, Guru Honorer hingga Nakes

Guru honorer hingga Nakes wajib simak update terbaru BKN. Pengisian DRH PPPK 2022 sudah bisa mulai digas. (Freepik)
Guru honorer hingga Nakes wajib simak update terbaru BKN. Pengisian DRH PPPK 2022 sudah bisa mulai digas. (Freepik)
Pengisian DRH PPPK 2022 sudah bisa mulai digas. Guru honorer hingga Nakes wajib simak update terbaru BKN.

Update terbaru BKN ini sangat penting. Apalagi, DRH PPPK 2022 sudah bisa mulai digas. Guru honorer hingga Nakes jangan sampai lewat.

Lantas seperti apa gambaran DRH PPPK 2022? Kenapa juga guru honorer hingga Nakes harus memantau update terbaru BKN?    

Untuk diketahui, DRH adalah pengisian daftar riwayat hidup. Proses ini merupakan tahap awal pemberkasan NIP baik CPNS maupun PPPK.

Cek info terbaru dari BKN soal pengisian DRH PPPK 2022. Yang pertama, proses pemberkasan NIP PPPK 2022 dimulai Januari 2023.

Waktunya mepet. Sesuai jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang lebih dahulu diproses adalah tenaga kesehatan (nakes), di 12 Januari 2023.

Meski begitu, sebagian Forum Honorer K2 mengaku pemberkasan NIP PPPK Nakes belum dimulai.

Karo Humas BKN Satya Pratama juga lantang menyebut pemberkasan NIP PPPK dimulai dengan pengisian DRH. Prosesnya disebut tidak perlu menunggu pengumuman BKN.

Itu artinya, instansi yang sudah menyampaikan pengumuman pascasanggah bisa melakukan upload DRH.

"Tidak ada pengumuman untuk pengisian DRH PPPK. Sesuai jadwal sudah bisa dilakukan pengisian DRH (pusat dan daerah)," sebut Satya.

Cara Isi DRH PPPK

Melansir dari buku petunjuk teknis pengisian daftar riwayat hidup CASN dari SSCASN BKN, berikut cara untuk mengisi DRH PPPK 

- KLIK LINK INI

- Login dengan memasukkan NIK dan password akun SSCASN BKN.

- Di halaman akun SSCASN BKN akan ada notifikasi pengumuman lulus PPPK

- Muncul  tulisan 'Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan CASN?'

- Pilih 'Ya' bila ingin melanjutkan pemberkasan. Pilih 'Tidak, saya ingin mengundurkan diri' bila tidak ingin melanjutkan.

- Bagi peserta yang klik 'Ya' dapat mengisi DRH PPPK.

Cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) PPPK:

1. Pengisian Data Perorangan

Pada halaman pengisian data perorangan dilengkapi seluruh data, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir ijazah, gelar belakang ijazah dan data lainnya.

Pada pengisian data perorangan terbagi dengan biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya. Kemudian pada kolom hobby, peserta dapat mengisi lebih dari satu jenis.

Pastikan semua kolom yang bertanda bintang (*) telah terisi. Selanjutnya peserta harus mengisi kolom captcha.

2. Riwayat Pendidikan

Pada pengisian riwayat pendidikan, peserta dapat mengisi riwayat kursus.

Untuk pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul, tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Data yang harus dilengkapi pada pengisian riwayat pendidikan, antara lain tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya.

Peserta yang ingin mengubah data riwayat pendidikan, klik tombol 'ubah.'

Silakan ubah data. Setelah itu, klik tombol 'simpan' untuk simpan perubahan data.

Untuk diketahui, peserta tidak dapat menambahkan pendidikan lain yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Pada bagian bawah, klik tombol 'tambah pendidikan. Isi pendidikan sejak sekolah dasar, menengah dan atas.

Isi riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, silakan klik tombol tambah kursus 'tambah kursus'.

Peserta wajib mengisi data-data yang bertanda bintang (*).

Untuk pengisian data tempat, silakan isi dengan nama kota atau negara tempat pelaksanaan kursus.

3. Riwayat Pekerjaan

Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada) dan prestasi (jika ada).

Untuk riwayat pekerjaan terdapat kolom yang tersedia seperti, perusahaan, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai dan seterusnya.

Untuk riwayat penghargaan, terdapat kolom lencana penghargaan, nomor surat keputusan (SK), tanggal SK dan seterusnya.

Untuk riwayat prestasi, peserta dapat mengisi nama prestasi, tingkat dan tahun.

Jika ingin menambahkan riwayat pekerjaan, silakan klik tombol 'tambah riwayat pekerjaan'. Begitupun dengan riwayat penghargaan dan prestasi.

4. Riwayat Keluarga

Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga. Di antaranya pasangan (suami/istri), anak, saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).

Jika ingin menambah data pasangan, silakan klik tombol 'tambah riwayat suami/istri'.

Bila pasangan peserta seorang PNS, maka silakan klik NIP pasangan dan nama lalu klik tombol 'cari PNS'.

Jika pasangan bukan PNS, isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang secara lengkap. Begitu pun dengan riwayat anak.

5. Organisasi

Peserta wajib mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan.

Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

Isi kode captcha pada kolom yang tersedia. Jika ingin menambah riwayat organisasi, klik tombol 'tambah riwayat organisasi'.

6. Unggah Dokumen

Peserta wajib melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Tulis data-data yang diharuskan. Ditulis tangan di DRH yang telah dicetak. Setelahnya tandantangani DRH. Unggah kembali ke SSCASN.

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Jadwal pengisian DRH adalah sebagai berikut:

1. PPPK Teknis Pengisian DRH NIP PPPK: 30 April - 22 Mei 2023.

Usul penetapan NIP PPPK: 23 Mei - 20 Juni 2023.

2. PPPK Nakes Pengisian DRH NIP PPPK: 12 Januari - 5 Februari 2023.

Usul penetapan NIP PPPK: 6 Februari - 5 Maret 2023.

Demikian info seputar Pengisian DRH PPPK 2022. Guru honorer hingga Nakes wajib simak update terbaru BKN. Semoga bermanfaat. *** 

Editor: Agus Purwanto AB

Sumber: BKN