Yang Harus Dilakukan Pelamar Setelah LolosSeleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag

Ilustrasi. Pengumuman, Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag, Peserta Lolos Segera Lakukan Ini Ya
Ilustrasi. Pengumuman, Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag, Peserta Lolos Segera Lakukan Ini Ya /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/
Berikut informasi penting untuk seluruh pelamar PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022.

Pada portal resmi Kemenag, ada satu pengumuman penting yang harus diketahui oleh seluruh pelamar seleksi PPPK.

Yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sangah PPPK Kemenag tahun anggaran 2022, pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu.

Awalnya, Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag pada tanggal 15 Januari 2023 lalu.

Sejumlah 75.083 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan 149.435 pelamar dinyatakan tdak lolos seleksi administrasi.

43.559 pelamar tercatat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 ini.

Masa sanggar berlangsung sejak tanggal 6 sampai 18 Januari 2022 lalu dan hasilnya sudah bisa dilihat bersama-sama.

Akhirnya di akhir pasca masa sanggah, Kemenag mengumumkan ada sebanyak 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca sanggah.

Setelah Kemenag meneliti sanggahan dan melakukan banyak koreksi, akirnya 74.424 pelamar yang dinyatakan lulus tersebut bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi.

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah,” kata Nizar Ali selaku ketua panitia seleksi.

Seluruh daftar nama pelamar yan dinyatakan lulus seleksi administrasi ini bisa dilihat pada aplikasi Pusaka Kemenag.

“Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” kata Nizar Ali.

Jika pelamar tidak menemukan namanya dalam aplikasi Pusaka Kemenag tersebut, maka artinya tidak lulus seleksi administrasi pasca sanggah ini.

Sebagai informasi bahwa bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah ini, selanjutnya adalah mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman resmi SSCASN BKN.

Untuk berikutnya, setelah mencetak kartu tanda peserta ujian maka pelamar harus mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi PPPK Kemenag ini nantinya akan dilaksanakan berbasis CAT, untuk itu seluruh pelamar harus mempersiapkan dari sekarang.

Terkait segala ketentua waktu, lokasi dan hal apapun yang menyangkut seleksi kompetensi maka bisa dilihat melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag