2 Pilihan Agar Tenaga Honorer Pasti Diangkat PNS atau ASN PPPK di Tahun 2023

 Inilah 2 pilihan yang harus dipilih tenaga honorer jika ingin diangkat PNS atau PPPK di tahun 2023 jelang penghapusan

2 Pilihan Agar Tenaga Honorer Pasti Diangkat PNS atau ASN PPPK di Tahun 2023                    
Adanya rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan tenaga honorer atau non ASN menjadi kekhawatiran di tahun 2023.

rencana penghapusan tenaga honorer tersebut kabarnya akan berlangsung pada maksimal bulan November tahun 2023. Hal itu menjadi kabar buruk terutama bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Sehingga keputusan tersebut menciptakan berbagai reaksi protes dari para tenaga honorer atau non ASN terkait nasibnya apabila setelah dihapus.

Maka dari itu pemerintah melalui Kementerian PANRB tengah berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan nasib tenaga honorer sebelum benar adanya tenaga honorer dihapus di tahun 2023.

Baru-baru ini Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyepakati solusi terbaik yang diambil untuk nasib tenaga honorer berdasarkan hasil rapat koordinasi Bersama para kepala daerah.

Perlu diketahui, sebelumnya ketika Menteri PANRB diduduki oleh Alm. Tjahjo Kumolo telah menerbitkan arahan melalui Surat Edaran Menteri PANRb dengan nomor B/185/S.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Hal itu disebabkan karena berdasarkan tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah harus terdiri dari PNS dan PPPK.

Kembali ke isu penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, banyak dari para kepala daerah yang merasa keberatan dengan rencana tenaga honorer dihapus tahun 2023.

Hal itu dikarenakan oleh banyaknya jasa dan kebutuhan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah sangat penting untuk dipertahankan.

Dengan demikian, untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer maka pemerintah memastikan akan membuka kembali pengadaan ASN di tahun 2023 melalui 2 pilihan seleksi.

Di tahun 2023, tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS maupun ASN PPPK melalui seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menteri PANRB sebagaimana dikutip melalui portal resmi Kementerian PANRB.

Menurut Menteri PANRB, adanya pengadaan ASN tersebut semoga dapat menyelesaikan masalah tenaga non ASN di Indonesia saat ini.

Adapun terkait formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 hingga kini Kementerian PANRB dan BKN belum mengumumkan secara resmi akan tersedia untuk jabatan apa saja.

Maka dari itu, untuk terus mengupdate info pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN silakan agar dapat terus memantau laman resmi pemerintah dan BKN, .***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id