3 Keuntungan Jika Guru dan Tenaga Honorer Lulus pada PPPK

Kabar baik bagi guru maupun tenaga honorer di tahun 2023 jika lulus PPPK akan dapat 3 keuntungan, nomor 2 bikin happy
3 Keuntungan Banyak Jika Guru dan Tenaga Honorer Lulus pada PPPK/Bella Yustia Rachmadina/Twitter @setkabgoid

Kabar baik bagi guru maupun tenaga honorer di tahun 2023. Hal itu karena  banyak dari guru maupun tenaga honorer yang menjadi pelamar pada seleksi PPPK tahun 2022. 

Menjadi ASN PPPK tentunya menjadi mimpi para guru honorer maupun tenaga non ASN agar mendapatkan banyak keuntungan.

Tahukah Anda, apabila guru honorer maupun tenaga non ASN yang dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK di tahun 2022 akan mendapatkan 3 keuntungan besar?

Jelang adanya rencana penghapusan tenaga non ASN tentunya menjadi kekhawatiran banyak tenaga honorer termasuk guru non ASN.

Maka dari itu, pemerintah pun berupaya untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN melalui pengadaan ASN di tahun 2022 lalu melalui seleksi PPPK.

Hal tersebut dilakukan agar banyak dari guru maupun tenaga non ASN dapat merasakan keuntungan saat dinyatakan lulus pada seleksi PPPK.

Adapun 3 keuntungan yang akan didapatkan guru maupun tenaga honorer apabila lulus pada PPPK tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

Gaji fantastis 

Bagi guru maupun tenaga honorer, apabila telah dinyatakan lulus pada PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis tahun 2022 maka akan dipastikan di tahun 2023 mendapatkan gaji yang fantastis.

Gaji yang diterima oleh guru honorer maupun tenaga honorer setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2022 yaitu sesuai dengan golongan tertentu.

Dikutip  melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan:

Golongan I yaitu Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II yaitu Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III yaitu Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV yaitu Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V yaitu Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI yaitu Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII yaitu Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII yaitu Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX yaitu Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan IX yaitu Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X yaitu Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI yaitu Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII yaitu Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII yaitu Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV yaitu Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV yaitu Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI yaitu Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII yaitu Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Status kepegawaian 

Bagi guru maupun tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022, secara otomatis status kepegawaiannya pun akan berubah.

Status kepegawaian yang sebelumnya sebagai honorer maka setelah dinyatakan lulus PPPK akan berganti menjadi ASN PPPK.

Selamat dari penghapusan non ASN 

Apabila guru maupun tenaga honorer yang lulus PPPK dan berubah status kepegawaian menjadi ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN di lingkungan pemerintah pada November 2023.

Hal tersebut tentunya disebabkan karena guru maupun tenaga teknis yang sebelumnya sebagai honorer atau non AS telah berubah menjadi ASN PPPK.

Seperti diketahui bahwa pada PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai di lingkungan instansi pusat maupun daerah wajib berstatus sebagai PNS atau PPPK.

Itulah 3 keuntungan yang akan didapatkan oleh guru maupun tenaga honorer jika dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020