5 Jurusan Prioritas dan Jumlah Formasi PPPK 2023

Selain CPNS 2023 Ada 943.373 Formasi untuk PPPK

Sedangkan, untuk PPPK sendiri akan bekerja sesuai dengan kontrak kerja dalam perekrutan dan memiliki ruang lingkup terbatas.

Tahun Ini, Selain CPNS 2023, Ternyata Ada 943.373 Formasi untuk PPPK, Begini Penjelasannya
Ternyata tahun ini, pemerintah bukan saja membuka tes CPNS 2023, tetapi juga ada 56.450 formasi untuk PPPK.

Memang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan yang paling diidam-idamkan, khususnya di Indonesia.

Sehingga, wajar saja jika menjelang waktu penerimaan CPNS 2023 atau PPPK (Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masyarakat Indonesia sangat antusias.

Dalam hal ini, tentunya ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, meskipun keduanya merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Untuk PNS, masa kerjanya hingga pensiun diusia 60 tahun, dan dapat menduduki berbagai jabatan fungsional dan struktural.

Sedangkan, PPPK sendiri akan bekerja sesuai dengan kontrak kerja dalam perekrutan dan memiliki ruang lingkup terbatas.

Nah sudereku, jika saat ini dikabarkan untuk penerimaan CPNS 2023 yang difokuskan pada beberapa bidang.

Seperti bidang kehakiman, intelejen, dan talenta digital dengan kuota fantastis yaitu, sebanyak 24.419.

Namun ternyata, kuota PPPK 2023 juga tak kalah membludak

Dimana, tahun 2023 ini kuota PPPK untuk instansi daerah diketahui mencapai 943.373.

Sedangkan, kuota PPPK 2023 untuk instansi pusat sebanyak 56.450.

CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak Formasi dengan Kebutuhan 1 Juta Pegawai.
CPNS 2023 Dibuka Juni, Simak Formasi dengan Kebutuhan 1 Juta Pegawai. (Tribunmedan)

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN di kantor Kementerian PANRB pada 26 Januari 2023 lalu.

Dalam rapat tersebut yang diikuti oleh staf Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN, Otok Kuswandaru.

Selain itu, juga Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan.

Dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja serta para perwakilan dari Kementerian/Lembaga.

Menurut Informasi, bahwa ditahun 2023 ini instansi daerah akan fokus pada seleksi PPPK, seperti PPPK guru, PPPK tenaga Kesehatan dan PPPK teknis.

5 Jurusan Prioritas untuk seleksi PPPK 2023 :

Jurusan Keperawatan

Adapun untuk jurusan prioritas dalam recruitment CPNS 2023 dan PPPK 2023 selanjutnya adalah jurusan Keperawatan.

Karna berpayung pada keinginan pemerintah yang memprioritaskan tenaga Kesehatan untuk CPNS dan PPPK 2023 ini.

Dimana jurusan ini menekuni bidang kesehtaan, sehingga lulusan S-1 di jurusan Keprawatan memiliki peluang besar saat tes CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Jurusan Kedokteran

Jurusan kedokteran menjadi salah satu jurusan prioritas pada CPNS dan PPPK 2023 ini.

Dimana, seperti yang kita ketahui, bahwa jurusan ini sama seperti Keperawatan yang bergelut dalam dunia Kesehatan dan menjadi jurusan prioritas untuk CASN 2023.

Jurusan Farmasi

Selanjutnya, jurusan farmasi juga menjadi satu dari jurusan lainnya yang menjadi jurusan prioritas dalam recruitment CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Jurusan Farmasi menjadi jurusan prioritas lantaran jurusan ini bergelut dalam dunia Kesehatan.

Jurusan Kebidanan

Jurusan Kebidanan juga menjadi jurusan prioritas yang memiliki peluang besar untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Jurusan Pendidikan

Selanjutnya, jurusan prioritas untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 adalah jurusan Pendidikan sebagai tenaga pendidik.

Dimana, jurusan Pendidikan ini telah mencakup, jurusan matematika, fisika, Bahasa Indoensia dan masih banyak lagi.

Besaran Gaji PPPK 2023

Untuk daftar gaji PPPK jika melihat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Berikut, syarat pendaftaran para calon peserta tes CPNS/PPPK 2023:

  • Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  • Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkip nilai pendidikan terakhir
  • Berkas pasfoto digital berwarna ukuran 200x150 piksel dalam format JPG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimum berukuran 30kb
  • Berkas fotocopy digital ijaazah dan transkip dalam format pdf berukuran 500kb
  • Surat elektronik (email) yang sellau anda akses secara berkala untuk mendapatkan informasi khusus
  • Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  • Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti-Depdiknas, atau surat keternagan sudah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah. (TribunGayontan Mutia)