Alasan Mengapa Pengumuman Seleksi PPPK Ditunda

 Ilustrasi pengumuman hasil seleksi PPPG Guru 2022 ditunda

Ilustrasi pengumuman hasil seleksi PPPG Guru 2022 ditunda /Freepik/rawpixel.com
Pengumuman hasil seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus dinanti oleh masyarakat. Hingga saat ini belum ada kabar terbaru dari hasil seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 yang seharusnya diumumkan pada tanggal 2-3 Februari 2023.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda. Senada dengan BKN, dari situs resmi gurupppk.kemdikbud.go.id juga menyampaikan bahwa hasil seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 juga dinyatakan ditunda sampai waktu pemberitaan dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dikutip dari laman resmi BKPPD Pohuwato, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pohuwato Ikbar A.T menyatakan bahwasanya dia juga menunggu hasil seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 ini.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan dari pusat yaitu Kemendikbud dan BKN terkait pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Ia juga menyayangkan tidak adanya jadwal yang pasti terkait dengan pengumuman hasil seleksi tersebut. Untuk saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato belum mendapat informasi lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menyaring informasi selama masa tunggu hasil pengumuman seleksi. Jangan sampai salah informasi.
Kepala BKPSDM Pohuwato Supratman Nento mengatakan bahwa penundaan pengumuman hasil Seleksi ASN PPPK Tahun 2022 disebabkan karena adanya optimalisasi dari pihak kementerian terkait dengan formasi.
Sementara itu, dari pihak pusat memberikan penjelasan terkait dengan penundaan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan alasannya mengapa pengumuman hasil seleksi ditunda.
Menurut Nunuk, penundaan pengumuman seleksi dilakukan karena masih ada kuota yang masih belum terserap.
Lebih lanjut, ia merinci soal peserta yang belum terserap dari masing-masing seperti formasi pelamar prioritas satu (P1), pelamar prioritas dua (P2), pelamar prioritas tiga (P3), dan pelamar umum.

Dalam hal ini, Nunuk mengatakan Panselnas memanfaatkan formasi yang kosong agar bisa digunakan.
Oleh sebab itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang berikhtiar untuk pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah.
Ia beralasan langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu. Akibatnya, ada pengunduran atau penundaan terhadap hasil pengumuman seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru.
Sementara itu, Panselnas yang terdiri dari KemenPANRB, Kemendikbudristek, serta BKN, seperti yang dikatakan oleh Nunuk, lembaga pemerintahan tersebut berusaha untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan  PPPK. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam/prsoloraya