Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan KemenpanRB per September 2022.
Dari jumlah 4.315.181 tersebut, sebanyak 3.956.018 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara 359.163 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah yang disebutkan, diketahui bahwa usia sebagian besar ASN ternyata sudah melewati 40-50 tahun.
Berikut rincian usia ASN dari 20-60 tahun sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik:
Daftar usia ASN
ASN adalah profesi bagi PNS maupun PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Kebiajakan soal ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau negara dan mendapat gaji sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari data Kemenpan-RB per September 2022, pemerintah mempekerjakan 4.315.181 ASN.
Sebanyak 2.103.67 PNS menduduki jabatan fungsional, sementara 1.503.683 lainnya mengisi jabatan pelaksana.
Bila dikategorikan berdasarkan usia, mayoritas ASN di Indonesia berusia di atas 40-50 tahun.
Berikut rinciannya:
- 20 tahun: 896 orang
- 21-30 tahun: 356.761 orang
- 31-40 tahun: 1.064.972 orang
- 41-50 tahun: 1.353.173 orang
- 51-60 tahun: 1.494.994 orang
- 60 tahun: 44.385 orang.
Golongan ASN terbanyak
Dari jumlah ASN tersebut, pegawai Golongan III mempunyai jumlah terbanyak dengan total 2.366.436 orang.
Kemudian, disusul golongan IV sebanyak 902.945 orang dan Golongan II sebanyak 659.593 orang.
Sementara itu, kemenpan-RB juga mencatat golongan I dengan mayoritas pendidikan S-1 atau D-4 mencapai 2.642.711 orang.
Gaji PNS
PNS berhak mendapatkan penghasilan bulanan atau gaji yang besarannya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut daftar gaji PNS:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Gaji PPPK
Sementara itu, PPPK juga berhak mendapatkan gaji yang besarannya diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Berikur daftar gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.kompas