Sekedar diketahui, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 baik P1, P2, P3 dan Umum baru akan diumumkan Kamis 2 Februari dan 3 Februari 2023.
Namun di medsos sejumlah guru sudah mendapatkan salinan daftar nama dalam bentuk PDF, khususnya bagi yang masuk di prioritas 1.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi kapan hasil PPPK Guru 2022 diumumkan.
Seperti diketahui, kejadian serupa pernah terjadi pada beberapa waktu lalu,
Namun saat itu Nunuk Suryani yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek mengeluarkan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya.
Ia memberikan penjelasan bahwa dokumen dalam format Excel yang menyebar berisi nama-nama guru yang lulus passing grade 2021 lalu beserta penempatannya adalah info bohong belaka.
“Exel (berisi data PPPK guru lolos passing grade 2021) yg beredar itu tdk benar,” tulisnya di akun Instagramnya, beberapa waktu lalu.
Para guru pun tetap diminta menunggu pengumuman dari website resmi.
Sesuai jadwal, Kamis 2 Februari 2022 ini adalah hari pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Pengumuman akan dilaksanakan selama 2 hari yakni, 2 dan 3 Februari 2023. Jika melihat dari pengumuman-pengumuman sebelumnya, pengumuman akan dilaksanakan di akhir-akhir jadwal yang ditetapkan.
Untuk melihat pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dapat dicek melalui 3 laman, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui website instansi atau BKDD daerah masing-masing.
Setelah pengumuman tersebut dilanjutkan masa sanggah pada 4 - 6 Februari 2023. Bagi peserta yang keberatan dengan hasil pengumumannya bisa mengajukan sanggahan.
Peserta hanya bisa menyanggah hasilnya sendiri. Tidak boleh menyanggah hasil peserta lain
Kemudian, masing-masing instansi akan memberikan jawab sanggah pada 7 - 13 Februari 2023.
Lantas bagaimana tahapan bagi yang lulus?
Bagi yang lulus langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Ini panduan mengisi DRH?
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya".
Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
5. Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dihulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:
- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK yang masih berlaku
- Surat lamaran CASN
- Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
- Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
- Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
- Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
- Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.***