Besaran Jumlah Uang yang Diterima Per Bulan Setelah Gaji PPPK Dipotong Pajak PPh

Cek nominal gaji PPPK setelah dipotong pajak PPh, jadi berapa? (Pexels/Robert Lens)
Cek nominal gaji PPPK setelah dipotong pajak PPh, jadi berapa? (Pexels/Robert Lens)
Pencairan gaji PPPK dipotong pajak PPh setiap bulan, berapa besarannya? Yuk cek hanya segini jumlah cuan yang diterima per bulan.
Besaran gaji PPPK per bulan tidak selinier jumlah yang ditetapkan, sebab akan dipotong sejumlah persentasenya untuk pembayaran pajak PPh atau pajak penghasilan.

Nah berapa besaran gaji PPPK jika dipotong pajak PPh dan berapa besaran potongannya? Cek jumlah akhir cuan yang bakal didapatkan.

Aturan yang mengatur pembayaran gaji bulanan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah PMK 202/PMK.05/2020.

Di sana ditegaskan bahwasannya pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan dipotong pajak sebesar 20 persen dari jumlah besaran honor yang didapatkan.

Hal tersebut dituangkan pada pasal 24 ayat 4 yang menegaskan bahwa dalam hal PPPK tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi sebesar 20 persen.

Selain gaji PPPK dipotong pajak PPh setiap bulan, pada Pasal 25 juga ditegaskan adanya pemotongan untuk bayar BPJS kesehatan, yang besarannya satu persen.

Kemudian dilanjutkan pada Pasal 26, bahwasannya gaji dan tunjangan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan dikenakan pemotongan iuran jaminan hari tua.

Akan tetapi semakin banyak dipotong, pemasukan untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki banyak pos masukan cuan.

Adapun sumber uang yang didapatkan meliputi uang lembur dan uang tunjangan kinerja yang dibayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Cek nominal gaji setiap bulan untuk para PPPK, berapa besarannya? 

Dikutip  dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut besaran gaji PPPK untuk semua golongan, yaitu:

1. Golongan I PPPK sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200.

2. Golongan II PPPK sebesar Rp1.960.200-Rp2.843.900.

3. Golongan III PPPK sebesar Rp2.043.200-Rp2.964.200.

4. Golongan IV PPPK sebesar Rp2.129.500-Rp3.089.600.

5. Golongan V PPPK sebesar Rp2.325.600-Rp3.879.700.

6. Golongan VI PPPK sebesar Rp2.539.700-Rp4.043.800.

7. Golongan VII PPPK sebesar Rp2.647.200- Rp4.214.900.

8. Golongan VIII PPPK sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100.

9. Golongan IX PPPK sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000.

10. Golongan X PPPK sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000.

11. Golongan XI PPPK sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800.

12. Golongan XII sebesar Rp3.359.000-Rp5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK sebesar Rp3.649.200- Rp5.993.300.

15. Golongan XV PPPK sebesar Rp3.803.500-Rp6.246.900.

16. Golongan XVI PPPK sebesar Rp3.964.500-Rp6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: Setkab.go.id