Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 248
Arsiparis Ahli Pertama: 270
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 248
Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Ahli Pertama: 293
Perencana Ahli Pertama: 293
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 225
Pranata Komputer Ahli Pertama: 293
Pustakawan Ahli Pertama: 225
Arsiparis Terampil: 248
Pranata Komputer Terampil: 293
Kemudian, Kementerian PANRB menyebutkan nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 130 sedangkan nilai wawancara adalah 24.
Lebih lanjut, calon PPPK yang melamar menjadi Pustakawan Ahli Pertama yang mempunyai sertifikat akan ditambah nilainya.
Sertifikat yang dapat calon PPPK ajukan adalah Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan masih berlaku. Tambahan nilai yang didapat adalah tambahan untuk nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 15 persen.
Selain itu, terdapat pula materi praktik kerja untuk seleksi kompetensi teknis tambahan calon PPPK Kementerian PANRB, di antaranya:
Analisis Kebijakan Ahli Pertama
Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan atau ringkasan kebijakan (policy brief).
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
1. Merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ASN.
2. Menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategi berbasis manajemen talenta.
Arsiparis Ahli Pertama
1. Pengelolaan arsip dinamis.
2. Pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
1. Menyusun rencana asesmen kompetensi atau potensi.
2. Menyusun laporan hasil asesmen kompetensi atau potensi.
Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa Ahli Pertama
1. Menyusun perkiraan harga untuk setiap tahapan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
2. Melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan.
3. Melakukan perumusan kontrak pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Perencana Ahli Pertama
1. Mengidentifikasi permasalahan, inventarisasi dan identifikasi data sekunder, dan menganalisis data dan informasi.
2. Melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana dan mengolah data dan informasi dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan.
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
1. Menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media daring.
2. Mengolah konten media.
Pranata Komputer Ahli Pertama
Membuat program aplikasi sistem informasi.
Pustakawan Ahli Pertama
1. Pengolahan bahan perpustakaan.
2. Pengkajian kepustakawanan bersifat sederhana (teknis operasional).
3. Promosi perpustakaan.
Arsiparis Terampil
1. Pengelolaan arsip dinamis.
2. Pengelolaan arsip statis.
Pranata Komputer Terampil
Membuat program aplikasi sistem informasi.
Itulah, nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK di Kementerian PANRB sekaligus materi praktik kerja yang harus dipenuhi oleh calon PPPK yang lulus seleksi administrasi.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya