Daftar Gaji PPPK 2023

Ilustrasi: Gaji Guru PPPK Tingkat SMA di Provinsi Maluku Utara masih terbayar dua bulan di tahun 2022.
Ilustrasi: Gaji Guru PPPK Tingkat SMA di Provinsi Maluku Utara masih terbayar dua bulan di tahun 2022. /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya 
Kalau bicara soal ASN, maka PPPK menjadi salah satu kategori yang banyak dibicarakan dan ingin dicapai banyak honorer. 

Tenaga honorer ingin sekali menjadi PPPK karena akan mendapatkan gaji yang besar dan juga tunjangan dari pemerintah.

Tidak heran, pelamar PPPK dari tahun ke tahun selalu banyak dan hanya beberapa yang berhasil lolos seleksi.

Tentu menjadi pertanyaan berapa besar gaji PPPK ? Apakah sebesar gaji PNS lengkap dengan gaji dan tunjangan yang didapat.

Tenang, di artikel ini kamu akan mendapatkan jawaban dari berapa besaran gaji PPPK yang diterima dari golongan bawah sampai yang paling pucuk sekalipun.

Maka dari itu simak dan baca artikel ini terus sampai habis ya agar mengetahui jawabannya.

Sebelum melihat gaji PPPK, kita harus tahu dasar hukum pemberian gaji untuk PPPK.

Gaji untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Bagi yang belum tau, PPPK akan dipekerjakan berdasarkan perjanjian waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas pemerintah.

Daftar Gaji PPPK 

Jadi, ini besaran gaji yang diterima PPPK dari golongan bawah sampai ke golongan paling tinggi.

1. PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. PPPK Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Itu tadi daftar gaji PPPK dari golongan 1 sampai ke golongan paling atas, yaitu golongan 17.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK tahun 2023, semoga berhasil. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020