Tenaga honorer ingin sekali menjadi PPPK karena akan mendapatkan gaji yang besar dan juga tunjangan dari pemerintah.
Tidak heran, pelamar PPPK dari tahun ke tahun selalu banyak dan hanya beberapa yang berhasil lolos seleksi.
Tentu menjadi pertanyaan berapa besar gaji PPPK ? Apakah sebesar gaji PNS lengkap dengan gaji dan tunjangan yang didapat.
Tenang, di artikel ini kamu akan mendapatkan jawaban dari berapa besaran gaji PPPK yang diterima dari golongan bawah sampai yang paling pucuk sekalipun.
Maka dari itu simak dan baca artikel ini terus sampai habis ya agar mengetahui jawabannya.
Sebelum melihat gaji PPPK, kita harus tahu dasar hukum pemberian gaji untuk PPPK.
Gaji untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Bagi yang belum tau, PPPK akan dipekerjakan berdasarkan perjanjian waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas pemerintah.
Daftar Gaji PPPK
Jadi, ini besaran gaji yang diterima PPPK dari golongan bawah sampai ke golongan paling tinggi.
1. PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
2. PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. PPPK Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. PPPK Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. PPPK Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. PPPK Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. PPPK Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. PPPK Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. PPPK Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Itu tadi daftar gaji PPPK dari golongan 1 sampai ke golongan paling atas, yaitu golongan 17.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK tahun 2023, semoga berhasil. ***
Editor: Calvin Natanael
Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020