Fakta Jika Honorer Gagal dalam Seleksi PPPK Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha

Benarkah honorer yang gagal dalam seleksi PPPK dijanjikan akan mendapatkan Rp4,2 juta serta uang pisah untuk modal usaha?
Benarkah honorer yang gagal dalam seleksi PPPK dijanjikan akan mendapatkan Rp4,2 juta serta uang pisah untuk modal usaha? Menjelang pengumuman hasil seleksi PPPK yang turut diikuti tenaga honorer, beredar kabar bahwa honorer atau non ASN yang gagal dalam seleksi PPPK akan mendapatkan Rp4,2 juta bahkan uang pisah sebagai modal usaha.
Benarkah honorer yang gagal dalam seleksi PPPK dijanjikan akan mendapatkan Rp4,2 juta serta uang pisah untuk modal usaha? Simak artikel berikut ini selengkapnya untuk mengecek fakta mengenai isu ini.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah membuat para honorer berbondong-bondong mengikuti seleksi PPPK agar bisa diangkat menjadi ASN.
Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa ada honorer atau non ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diterima menjadi ASN PPPK.
Jika hal ini terjadi, maka pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana kelanjutan nasib honorer tersebut jika kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan menjadi ASN.
Berkaitan dengan kelanjutan nasib honorer, Menpan RB bersama BKN, APKASI, APPSI, dan APEKSI, bersama beberapa kementerian mengadakan rapat koordinasi.
Dalam agenda tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan singkat mengenai reformasi birokrasi Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi hingga penjelasan komitmen pemerintah mengatasi non ASN sejauh ini.
Menteri Anas mengatakan bahwa pada tahun 2005, seharusnya tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Tahun 2007, sejumlah 860.220 tenaga honorer K-1 diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes.
Meski begitu, kata Anas, ketika dilakukan pendataan non ASN pada tahun-tahun berikutnya, jumlah honorer justru melonjak berkali-kali lipat. Minimnya jumlah ASN (PNS dan PPPK) di berbagai daerah membuat daerah-daerah akhirnya kembali merekrut tenaga honorer.
Untuk menyelesaikan masalah honorer, Menpan RB telah menyampaikan ada tiga solusi alternatif, yakni mengangkat seluruhnya, memberhentikan seluruhnya, atau mengangkat honorer sesuai prioritas.

Terkait opsi nomor 3, Menpan RB menyebut honorer guru dan nakes adalah prioritas untuk segera diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, sejak tahun 2022 hingga 2023 ini, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah guru dan nakes honorer dengan mengadakan seleksi PPPK.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana nasib honorer yang tidak lulus seleksi PPPK? Nah, mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Adnan Purichta Ichsan memaparkan beberapa solusi.
Salam rapat koordinasi tersebut, Adnan menyampaikan beberapa usulan solusi bagi honorer yang gagal seleksi PPPK. Usulan tersebut antara lain:

1. Honorer diberi pelatihan pengembangan kewirausahaan,

2. Honorer diberi uang pisah sebagai modal usaha,

3. Honorer diberi kartu prakerja senilai nominal Rp4,2 juta,

4. Honorer dapat melakukan penandatanganan MoU dengan BUMN, BUMD, dan swasta,

5. Honorer diberdayakan dalam investasi di daerah.

Dengan demikian, wacana bahwa honorer yang gagal PPPK berkesempatan mendapatkan Rp4,2 juta hingga uang pisah merupakan bagian dari usulan APKASI yang disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Menpan RB.*** 

Editor: Egia Astuti Mardani/prsoloraya