Gaji 13 dan THR 2023 dan Bonus Untuk PNS PPPK TNI dan Polri

Apakah ADA TAMBAHAN GAJI 13 dan THR di 2023? PNS dan PPPK Wajib Tau Kejelasannya.. Tapi Kok? (kaltimprov.go.id)
Gaji 13 dan THR 2023 dan Bonus Untuk PNS PPPK TNI dan Polri 
Secara khusus, gaji ke-13 dan THR pasti akan diberikan kepada PNS pada tahun 2023.

Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR setiap tahunnya.

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) dalam dokumen berjudul Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Menurut KEM PPKF 2023, pemerintah akan melanjutkan reformasi birokrasi pada tahun 2023, dengan tujuan untuk membangun praktik kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan produktivitas.

Dalam hal ini, akan ada banyak tujuan untuk kebijakan belanja pegawai pada tahun 2023.

Salah satunya adalah menjaga daya beli pegawai negeri sipil atau PNS.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," seperti dikutip KEM PPKF 2023, Jumat (16/12/2022).

Oleh karena itu, meskipun Indonesia sedang merasakan dampak pelemahan ekonomi global.

PNS tidak perlu khawatir karena pemerintah telah berjanji untuk dapat menjaga daya beli mereka di tahun mendatang.

Seperti diketahui, total belanja negara sebesar Rp 3.061,2 triliun dalam APBN 2023 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Belanja pegawai, yang merupakan bagian dari belanja negara, ditetapkan sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% dari anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Jadwal pembayaran THR tahun 2023 akan dibayarkan lebih dulu.

Hal ini dikarenakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023, sesuai dengan kalender Masehi 2023.

THR untuk pegawai negeri dan pensiunan biasanya dibagikan pada H-10 Lebaran.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada bulan Juli, tepat sebelum dimulainya tahun ajaran 2023.

Oleh karena itu, ketika hari raya tiba, pemerintah kerap membagikan THR dan gaji ke-13.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, ASN PPPK dan pegawai negeri sipil mendapatkan THR dan gaji-13.

Alokasi anggaran THR dan gaji-13 untuk ASN dapat dilihat pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023, yang dapat dilihat pada tabel 3.2.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang akan mendapatkan THR dan gaji-13 sebelumnya telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Pada 13 April 2022, Jokowi menandatangani PP No. 16 Tahun 2022 yang tersedia di laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet.

Alokasi THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan disalurkan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pejabat negara non-PNS yang melaksanakan kegiatan untuk PBI.

THR dan gaji-13 yang diberikan yaitu:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja diberikan sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang disandang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBD untuk PNS dan PPPK yaitu:

- Pemberian gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

- Ditambah tambahan penghasilan maksimal 50% bagi instansi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan.

Di sisi lain, pemberian THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau golongan ruang jabatan yang dimiliki.

Nah, dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahawa memang ada penambahan anggaran utuk ASN.

Namun untuk perolehan yang didapatkan pada gaji ke-13 dan THR masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Pasal 2, penyaluran THR dan gaji-13 dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya.

Sejalan dengan Pasal 11 Ayat 1 dan 2, ASN yang belum mendapatkan THR akan diberikan THR setelah hari raya, dengan pencairan paling lambat pada bulan Juli.

Peraturan menteri yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengatur sumber dana THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN.

Sedangkan peraturan kepala daerah mengatur THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan alasan sebagai berikut:

- Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Tidak sedang dalam proses pembayaran gaji/upah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dibayarkan oleh instansi tempat bekerja, tetapi berada di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri.

Mengenai peraturan ini, awalnya diberlakukan untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022, dan mulai berlaku pada hari itu juga.

Karena standar teknis yang baru belum terbit, kemungkinan aturan yang terbit pada tahun 2022 ini akan tetap mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022 pada tahun 2023.

Demikian seluruh informasi yang dapat sampaikan, semoga bermanfaat.*** 

Editor: Liza Savira

Sumber: menpan.go.id