PKN STAN merupakan sekolah kedinasan dengan jumlah mahasiswa terbesar dibandingkan perguruan tinggi kedinasan lainnya di Indonesia.
Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di PKN STAN tak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, lulusan STAN juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lain seperti BPK, BPKP, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi pemerintah lainnya.
Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STAN jadi incaran bagi puluhan ribu, bahkan ratusan ratusan ribu lulusan SMA sederajat setiap tahunnya.
Gaji lulusan STAN
Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STAN setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STAN)?
Gaji pokok CPNS lulusan STAN bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1.
Kementerian Keuangan saat ini sudah menghapus prodi Diploma I (DI). Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.
Lulusan STAN juga bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.
Gaji dan tunjangan (take home pay)
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.500 per bulan.
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak).
Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya jauh lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan terbilang jauh di atas gaji pokok PNS.
Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS. Sekedar informasi, lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sementara apabila lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima jauh lebih besar dengan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Perbedaan tujangan kinerja PNS di DJP cukup tinggi dibandingkan direktorat lainnya, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu.
Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375.
Sementara untuk lulusan DIV atau setara S1 dari STAN tentunya lebih tinggi lagi. Ambil contoh, lulusan DIV berada di kelas jabatan 7, sehingga berhak mendapatkan tunjangan kinerja paling kecil Rp 8.211.000 hingga paling besar Rp 12.316.500.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Namun yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja. Karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.konpas