Tahun ini pula, pemerintah akan menghapus honorer dan hanya mempekerjakan ASN yaitu PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.
Honorer tidak boleh lagi bekerja di setiap instansi pemerintah pusat maupun juga daerah.
Pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer tepat pada tanggal 28 November 2023 nanti.
Hal ini sudah berdasarkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menyatakan kalau semua honorer sudah harus dihapus dan tidak boleh lagi dipekerjakan oleh instansi daerah.
Lantas apa solusi pemerintah untuk jutaan honorer yang pastinya akan terkena dampak dari penghapusan ini ?
Baru-baru ini Menteri PANRB, Azwar Anas bertemu dan melakukan rapat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat dan daerah sepakat kalau masalah tenaga honorer merupakan tanggung jawab pusat dan juga daerah.
Apalagi tenaga honorer tersebar sampai ke daerah-daerah terpencil yang ada di Indonesia.
Terutama untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi pelayanan utama dan penting bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Apkasi dan MenpanRB sendiri membahas nasib untuk tenaga honorer yang tidak lolos PPPK di tahun 2023 ini.
Terdapat beberapa solusi yang diberikan oleh Apkasi salah satunya adalah uang pisah dan beberapa rekomendasi solusi.
Dengan honorer mendapatkan uang pisah maka bisa dijadikan modal usaha bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK karena tidak memenuhi syarat.
Honorer harus diberikan pelatihan kewirausahaan agar honorer bisa mandiri karena tidak lagi menjadi honorer di tahun 2023 ini.
Selain uang pisah dan pelatihan wirausahawan, Apkasi juga memberikan solusi lain:
1. Honorer mendapatkan pelatihan kewirausahaan agar menjadi pengusaha yang mandiri
2. Honorer akan diberikan uang pisah sebagai modal untuk usaha
3. Honorer akan mendapatkan kartu prakerja sebagai sarana untuk meningkatkan skill dan kompetensi
4. Honorer bisa melakukan penandatanganan MOU dengan perusahaan BUMN, BUMD dan swasta
5. Apkasi meminta dan mendorong seluruh investasi untuk melakukan pemberdayaan tenaga honorer
Demikian solusi dari Apkasi yang bisa menjadi solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Semoga saja pemerintah pusat mendengarkan masukan serta solusi yang diberikan oleh Apkasi ini. ***
Editor: Calvin Natanael
Sumber: Apkasi