Jumlah Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis

Berikut ini formasi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK
Jumlah Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 diatur untuk kuota penerimaanya. Para peserta PPPK 2023 harus mengetahui formasi lengkap penerimaan 2023.

Para peserta harus mengetahui jumlah formasi PPPK 2023, terutama untuk guru, tenaga kesehatan dan teknis. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, di mana formasi PPPK ini yang diperhitungkan dalam bagian DAU Penggajian.

Formasi PPPK 2023 adalah wujud dari proyeksi yang sudah dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).

Dilansir  melalui Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia pada Nomor 212/PMK. 07/2022, berikut daftar kebutuhan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis, di 34 Provinsi yang ada di Indonesia:

1. Aceh

  • Guru: 501
  • Tenaga Kesehatan: 1.383

2. Sumatera Utara

  • Guru: 13.209
  • Tenaga Kesehatan: 546
  • Teknis: 466

3. Sumatera Barat

  • Guru: 4.488
  • Tenaga Kesehatan: 379
  • Teknis: 225

4. Riau

  • Guru: 8.908
  • Tenaga Kesehatan: 328

5. Jambi

  • Guru: 5.084
  • Tenaga Kesehatan: 632
  • Teknis: 236

6. Sumatera Selatan

  • Guru: 2.404
  • Tenaga Kesehatan: 355
  • Teknis: 352

7. Bengkulu

  • Guru: 2.304
  • Tenaga Kesehatan: 241
  • Teknis: 206

8. Lampung

  • Guru: 7.130
  • Tenaga Kesehatan: 706

9. DKI Jakarta

  • Guru: 14.378
  • Tenaga Kesehatan: 6.066

10. Jawa Barat

  • Guru: 8.900
  • Tenaga Kesehatan: 980
  • Teknis: 481

11. Jawa Tengah

  • Guru: 6.951
  • Tenaga Kesehatan: 1.642
  • Teknis: 532

12. DI Yogyakarta

  • Guru: 1.819
  • Tenaga Kesehatan: 3
  • Teknis: 190

13. Jawa Timur

  • Guru: 9.656
  • Tenaga Kesehatan: 70

14. Kalimantan Barat

  • Guru: 5.822
  • Tenaga Kesehatan: 62

15. Kalimantan Tengah

  • Guru: 1.379
  • Tenaga Kesehatan: 116

16. Kalimantan Selatan

  • Guru: 2.166
  • Tenaga Kesehatan: 1.071

17. Kalimantan Timur: Guru: 2.279

18. Sulawesi Utara

  • Guru: 1.303
  • Tenaga Kesehatan: 254

19. Sulawesi Tengah

  • Guru: 139
  • Tenaga Kesehatan: 79

20. Sulawesi Selatan

  • Guru: 3.465
  • Tenaga Kesehatan: 35
  • Teknis: 301

21. Sulawesi Tenggara

  • Guru: 671

22. Bali

  • Guru: 2.033
  • Tenaga Kesehatan: 590
  • Teknis: 347

23. Nusa Tenggara Barat

  • Guru: 152
  • Tenaga Kesehatan: 704

24. Nusa Tenggara Timur:

  • Guru: 219

25. Maluku

  • Guru: 1.791
  • Tenaga Kesehatan: 44

26. Papua

  • Guru: 406
  • Tenaga Kesehatan: 11
  • Teknis: 96

27. Maluku Utara

  • Guru: 392
  • Tenaga Kesehatan: 143

28. Banten

  • Guru: 5.344
  • Tenaga Kesehatan: 668

29. Kepulauan Bangka Belitung

  • Guru: 990
  • Tenaga Kesehatan: 69
  • Teknis: 10

30. Gorontalo

  • Guru: 116

31. Kepulauan Riau

  • Guru: 1.552
  • Tenaga Kesehatan: 47

32. Papua Barat

  • Guru: 446
  • Tenaga Kesehatan: 24
  • Teknis: 34

33. Sulawesi Barat

  • Guru: 820

34. Kalimantan Utara

  • Guru: 93
  • Tenaga Kesehatan: 21

Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya