Para peserta harus mengetahui jumlah formasi PPPK 2023, terutama untuk guru, tenaga kesehatan dan teknis. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, di mana formasi PPPK ini yang diperhitungkan dalam bagian DAU Penggajian.
Formasi PPPK 2023 adalah wujud dari proyeksi yang sudah dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB).
Dilansir melalui Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia pada Nomor 212/PMK. 07/2022, berikut daftar kebutuhan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis, di 34 Provinsi yang ada di Indonesia:
1. Aceh
- Guru: 501
- Tenaga Kesehatan: 1.383
2. Sumatera Utara
- Guru: 13.209
- Tenaga Kesehatan: 546
- Teknis: 466
3. Sumatera Barat
- Guru: 4.488
- Tenaga Kesehatan: 379
- Teknis: 225
4. Riau
- Guru: 8.908
- Tenaga Kesehatan: 328
5. Jambi
- Guru: 5.084
- Tenaga Kesehatan: 632
- Teknis: 236
6. Sumatera Selatan
- Guru: 2.404
- Tenaga Kesehatan: 355
- Teknis: 352
7. Bengkulu
- Guru: 2.304
- Tenaga Kesehatan: 241
- Teknis: 206
8. Lampung
- Guru: 7.130
- Tenaga Kesehatan: 706
9. DKI Jakarta
- Guru: 14.378
- Tenaga Kesehatan: 6.066
10. Jawa Barat
- Guru: 8.900
- Tenaga Kesehatan: 980
- Teknis: 481
11. Jawa Tengah
- Guru: 6.951
- Tenaga Kesehatan: 1.642
- Teknis: 532
12. DI Yogyakarta
- Guru: 1.819
- Tenaga Kesehatan: 3
- Teknis: 190
13. Jawa Timur
- Guru: 9.656
- Tenaga Kesehatan: 70
14. Kalimantan Barat
- Guru: 5.822
- Tenaga Kesehatan: 62
15. Kalimantan Tengah
- Guru: 1.379
- Tenaga Kesehatan: 116
16. Kalimantan Selatan
- Guru: 2.166
- Tenaga Kesehatan: 1.071
17. Kalimantan Timur: Guru: 2.279
18. Sulawesi Utara
- Guru: 1.303
- Tenaga Kesehatan: 254
19. Sulawesi Tengah
- Guru: 139
- Tenaga Kesehatan: 79
20. Sulawesi Selatan
- Guru: 3.465
- Tenaga Kesehatan: 35
- Teknis: 301
21. Sulawesi Tenggara
- Guru: 671
22. Bali
- Guru: 2.033
- Tenaga Kesehatan: 590
- Teknis: 347
23. Nusa Tenggara Barat
- Guru: 152
- Tenaga Kesehatan: 704
24. Nusa Tenggara Timur:
- Guru: 219
25. Maluku
- Guru: 1.791
- Tenaga Kesehatan: 44
26. Papua
- Guru: 406
- Tenaga Kesehatan: 11
- Teknis: 96
27. Maluku Utara
- Guru: 392
- Tenaga Kesehatan: 143
28. Banten
- Guru: 5.344
- Tenaga Kesehatan: 668
29. Kepulauan Bangka Belitung
- Guru: 990
- Tenaga Kesehatan: 69
- Teknis: 10
30. Gorontalo
- Guru: 116
31. Kepulauan Riau
- Guru: 1.552
- Tenaga Kesehatan: 47
32. Papua Barat
- Guru: 446
- Tenaga Kesehatan: 24
- Teknis: 34
33. Sulawesi Barat
- Guru: 820
34. Kalimantan Utara
- Guru: 93
- Tenaga Kesehatan: 21
Editor: Syifa Alfi Wahyudi/prsoloraya