Selain pendaftaran CPNS 2023, formasi PPPK 2023 juga terbilang cukup banyak dibutuhkan pada tahun ini.
Selain pendaftaran CPNS 2023, formasi PPPK 2023 juga terbilang cukup banyak dibutuhkan pada tahun ini.
Dalam pendaftaran CASN PPPK tenaga guru, pada tahun ini banyak sekali formasi yang terbuka.
Sepertinya, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sendiri masih menjadi sebuah pekerjaan yang paling banyak diminati masyarakat Indonesia.
Sehingga menjadi hal yang wajar, dimana ketika menjelang waktu pendaftaran CPNS 2023 maupun PPPK 2023 masyarakat memberikan antusias yang sangat luar biasa.
Beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023 dan PPPk 2023.
Kemudian, pada tahun 2023 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tidak hanya membuka rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, namun juga membuka pendaftaran PPPK 2023.
Kementerian PANRB juga saat ini telah menetapkan kalender seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu untuk formasi CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Namun, untuk peluncuran jadwal secara resmi pemerintah belum memberikan kalender CPNS 2023.
Nah, untuk jumlah formasi PPPK 2023 sendiri, diketahui lebih dominan daripada CPNS 2023.
Dimana beberapa waktu lalu, dalam rapat yang diikuti oleh staf Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, diikuti pula oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru.
Selain itu, juga Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja serta para perwakilan dari Kementerian/Lembaga.
Dalam hal ini, sesuai dengan hasil rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN di Kantor Kementerian PANRB pada 26 Januari 2023 telah disampaikan terkait kuota PPPK 2023 dan CPNS 2023.
Dimana dalam rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 dibutuhkan pegawai dengan jumlah fantastis.
Yaitu untuk PPPK dengan penempatan di instansi pusat mencapai 56.450.
Kemudian untuk PPPK 2023 dengan penempatan di instansi daerah dengan total kebutuhan mencapai 943.000.
Untuk formasi PPPK Tenaga Guru 2023 dibutuhkan pegawai sebanyak 580.202, formasi PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 327.542, dan formasi PPPK Tenaga Teknis mencapai 35.629 pegawai.
Sedangkan untuk formasi CPNS 2023 dengan formasi prioritas seperti Kejaksaan, Hakim, Dosen dan Tenaga teknis talenta digital mencapai 24.419 formasi.
Untuk itu, bagi anda yang merupakan lulusan atau sarjana Pendidikan, persiapkan segera dirimu agar tidak terkecoh saat melaksanakan ujian atau ketika melakukan pendaftaran PPPK 2023 nantinya.
Berikut akan jabarkan beberapa persyaratan untuk melamar sebagai PPPK tenaga guru.
Perlu diketahui, bahwa persyaratan dibawah ini, mengacu pada persyaratan PPPK tahun sebelumnya yang dilansir dari Kompas.com
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022
Adapun syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih 3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Persyaratan Khusus Rekrutmen Guru PPPK
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
- Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
- Lebih lanjut, pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
- Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
Mekanisme Seleksi PPPK Guru
Jika mengacu pada mekanisme seleksi PPPK ditahun sebelumnya, maka berikut akan jabarkan beberapa mekanisme seleksi PPPK secara umum.
Dimana, dalam hal ini Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan penilaian dengan tiga mekanisme.
Sementara Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun tahun sebelumnya.
Untuk pelamar Prioritas II dan Prioritas III, Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Mekanisme ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. (TribunGayoIntan Mutia)