Diketahui pemerintah sudah resmi akan melakukan rekrutmen CASN 2023 melalui seleksi CPNS dan PPPK, sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Indonesia.
Namun untuk 2 kategori tenaga honorer 2023 ini tidak perlu ikut seleksi CPNS maupun PPPK.
Karena sudah pasti akan diangkat menjadi ASN melalui jalur khusus di tahun 2023 apabila resmi ditetapkan.
Pembahasan mengenai pengangkatan honorer tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) ASN yang baru-baru ini sedang dirancang oleh DPR bersama pemerintah.
Dalam pasal 135A disebutkan bahwa pengangkatan honorer, pegawai tetap Non PNS atau tenaga kontrak, akan diangkat menjadi PNS sejak 6 bulan atau paling lama 3 tahun setelah RUU tersebut disahkan.
Setelah disahkan nantinya pemerintah tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai honorer, tetap non ASN atau pegawai kontrak.
Adapun kategori tenaga honorer yang akan menjadi CPNS, bila mengacu pada PP No 48 tahun 2005 meliputi berikut.
1. Berumur maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara berkelanjutan (terus menerus).
2. Berumur maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.
3. Berumur maksimal 40 tahun dan memiliki masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
4. Berumur maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
Masih berdasarkan PP No 48 tahun 2005, pengangkatan pegawai honorer diprioritaskan dengan umur paling tinggi serta masa kerja paling lama.
Selain itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan mengikuti sejumlah seleksi sebagaimana berikut.
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Disiplin.
3. Seleksi Integritas.
4. Seleksi Kesehatan.
5. Seleksi Kompetensi.
Selain itu calon pegawai negeri sipil yang akan diangkat juga diwajibkan untuk mengikuti, atau mengisi jawaban berupa pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan.
Pengangkatan tersebut nantinya dilakukan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, untuk pengangkatan honorer secara langsung menjadi PNS berdasarkan RUU ASN sebelumnya untuk saat ini belum ditetapkan.
Karena masih dalam pembahasan dan sedang dilakukan peninjauan oleh pemerintah bersama DPR.
Sekian informasi mengenai kategori pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, tanpa perlu mengikuti seleksi PPPK dan CPNS 2023 berdasarkan PP No 48 tahun 2025.***
Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa/ayobandung