Link 514 Instansi Seluruh Indonesia UPDATE PENGUMUMAN PPPK GURU 2022 Bakal Diumumkan Senin atau Selasa

 Ilustrasi UPDATE PENGUMUMAN PPPK GURU 2022, Ini Link 514 Instansi Seluruh Indonesia, Bakal Diumumkan Senin atau Selasa?

Ilustrasi  Link 514 Instansi Seluruh Indonesia UPDATE PENGUMUMAN PPPK GURU 2022 Bakal Diumumkan Senin atau Selasa /Freepik/pch.vector 
Tak sabar menunggu pengumuman PPPK Guru 2022. Tinggal 2 hari lagi bulan Februari akan berakhir. Ini artinya tak lama lagi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 diumumkan.

Lantas apakah hari Senin atau Selasa akan diumumkan? simak selengkapnya di sini.

Penantian panjang para guru honorer yang tergabung dalam P1, P2, P3 dan P Umum akan segera terjawab. Seperti diketahui, awalnya pengumuman akan dilaksanakan awal Feruari 2023, namun akhirnya ditunda akhir Februari 2023.

Merunut dari pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, maka tinggal menghitung jam pengumuman PPPK Guru 2022.

Kabar terbaru, pengumuman PPPK Guru 2022 akan dilakukan di tiap instansi. Berikut ini link pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022.

Hasil seleksi PPPK guru 2022 akan ditetapkan oleh ketua Panselnas yakni BKN. Selanjutnya, hasil seleksi yang sudah ditetapkan Ketua Panselnas akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk diumumkan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan pengumuman kelulusan untuk P1, P2, P3 dan P Umum akan dilaksanakan pada pekan ketiga dan keempat Februari 2023.

“Kami meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022, tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi. Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” jelas Nunuk beberapa waktu lalu.

Nunuk beralasan penundaan pengumuman ini karena untuk mengakomodir formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

Nah, bagaimana cara mengetahui jika anda lulus PPPK?

Nah, Untuk melihat pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dapat dicek melalui 3 laman, yakni https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui website instansi atau BKDD daerah masing-masing.

CEK PENGUMUMAN DI 514 INSTANSI

Berikut ini link alternatif di masing-masing Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Caranya KLIK DISINI kemudian tinggal cari instansi atau provinsi, kabupaten dan kota mana tempat anda mendaftar.

Selanjutnya akan ada petunjuk nama websitenya dan tinggal di klik.

Berikut ciri jika anda lulus PPPK Guru 2022:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu "Login" di pojok kanan atas

3. Masukkan NIK dan password peserta

4. Pilih menu "Masuk"

5. Selanjutnya, notifikasi kelulusan akan muncul di dashboard akun peserta.

Lantas bagaimana tahapan setelah itu?

Setelah pengumuman tersebut dilanjutkan masa sanggah. Bagi peserta yang keberatan dengan hasil pengumumannya bisa mengajukan sanggahan.

Peserta hanya bisa menyanggah hasilnya sendiri. Tidak boleh menyanggah hasil peserta lain

Kemudian, masing-masing instansi akan memberikan jawab sanggah.

Lantas bagaimana tahapan bagi yang lulus?

Bagi yang lulus langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Ini panduan mengisi DRH?

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya".

Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

- Surat Pernyataan 5 Poin

- SKCK yang masih berlaku

- Surat lamaran CASN

- Bukti pengalaman kerja dengan legalisir

- Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter

- Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah

- Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN

- Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut