Link dan Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum

Tangkapan layar laman PPPK Guru 2022. Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui laman SSCASN.

Tangkapan layar laman PPPK Guru 2022. Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui laman SSCASN.(gurupppk.kemdikbud.go.id) 
Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 dapat dilihat mulai hari ini, Kamis (2/1/2023) di sscasn.bkn.go.id. 

Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diperuntukkan bagi pelamar yang terdiri dari empat kategori, yaitu P1, P2, P3, dan pelamar umum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama membenarkan hasil seleksi PPPK Guru diumumkan hari ini.

Pelamar dapat langsung mengecek hasilnya dengan login di laman SSCASN.

"Benar, silakan pantau SSCASN," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Cara cek hasil seleksi PPPK Guru 2022

Berikut cara mengecek hasil seleksi PPPK Guru 2022:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
  • Klik menu "Login"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  • Klik tombol "Masuk"
  • Tunggu beberapa saat sampai hasil seleksi PPPK Guru 2022 muncul di dashboard.

Kategori pelamar guru ASN PPPK 2022

Jadwal seleksi guru ASN-PPPK 2022.kemdikbud.go.id Jadwal seleksi guru ASN-PPPK 2022.

Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

Pelamar prioritas II

  • Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

  • Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar umum

Pelamar umum terdiri atas:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik. kompas