Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023

Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Seleksi PPPK Guru 2023. (Foto: Agung Mardika/detik) 

Tahap seleksi PPPK Guru 2022 masuk pada masa pengumuman hasil seleksi. Awalnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.

Bagi detikers yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru 2023 sejak awal, bisa cek link pengumuman PPPK Guru di sini. Pengumuman sudah bisa dicek mulai hari ini.

PPPK guru atau kepanjangan dari pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja adalah individu guru yang bukan ASN. Meski demikian, penugasan PPPK tetap ditugaskan seperti halnya ASN yakni di satuan pendidikan oleh pemerintah daerah (pemda). Seleksi program PPPK ini akan dibuka setiap tahun.

Khusus untuk tahun 2022 lalu, telah memasuki tahap pengumuman seleksi dengan kategori pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum. Berikut link pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN

1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

3. Tekan opsi login pada bagian menu

4. Masukkan NIK dan password yang valid dan kemudian tekan tombol Masuk

5. Kemudian akan muncul di layar terkait hasil seleksi administrasi PPPK guru

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud

1. Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar

3. Tekan opsi Pengumuman pada bagian menu

4. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka dengan valid

5. Kemudian akan muncul di layar terkait hasil seleksi administrasi PPPK guru

Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

Bagi detikers yang telah melamar dan diterima sebagai PPPK guru, nantinya akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sebagai catatan tambahan bawah besaran gaji dan tunjangan yang diterima akan dipotong pajak. Terkait besaran pajak yang ditanggung tiap PPPK guru yang telah diterima ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

(dpw/dpw)detik