Tahap seleksi PPPK Guru 2022 masuk pada masa pengumuman hasil seleksi. Awalnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.
Bagi detikers yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru 2023 sejak awal, bisa cek link pengumuman PPPK Guru di sini. Pengumuman sudah bisa dicek mulai hari ini.
PPPK guru atau kepanjangan dari pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja adalah individu guru yang bukan ASN. Meski demikian, penugasan PPPK tetap ditugaskan seperti halnya ASN yakni di satuan pendidikan oleh pemerintah daerah (pemda). Seleksi program PPPK ini akan dibuka setiap tahun.
Khusus untuk tahun 2022 lalu, telah memasuki tahap pengumuman seleksi dengan kategori pelamar prioritas 1-3 dan pelamar umum. Berikut link pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN
1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
3. Tekan opsi login pada bagian menu
4. Masukkan NIK dan password yang valid dan kemudian tekan tombol Masuk
5. Kemudian akan muncul di layar terkait hasil seleksi administrasi PPPK guru
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud
1. Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
3. Tekan opsi Pengumuman pada bagian menu
4. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka dengan valid
5. Kemudian akan muncul di layar terkait hasil seleksi administrasi PPPK guru
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022
Bagi detikers yang telah melamar dan diterima sebagai PPPK guru, nantinya akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:
Gaji PPPK Guru
Tunjangan PPPK Guru
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Sebagai catatan tambahan bawah besaran gaji dan tunjangan yang diterima akan dipotong pajak. Terkait besaran pajak yang ditanggung tiap PPPK guru yang telah diterima ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.