Modal Usaha bagi Honorer yang Gagal jadi ASN PPPK di 2023

Benarkah honorer yang gagal jadi ASN PPPK di tahun 2023, bakal diberi uang modal usaha? ini kata Apkasi  (Kemdikbud.go.id)
Benarkah honorer yang gagal jadi ASN PPPK di tahun 2023, bakal diberi uang modal usaha? ini kata Apkasi (Kemdikbud.go.id) 
Wacana bantuan modal usaha bagi honorer yang gagal jadi PPPK di 2023 memberikan angin segar bagi para Non ASN tersebut.

Nasib kalangan honorer yang gagal jadi ASN di 2023 berada di ujung tanduk. Hal itu terkait dengan rencana pemerintah yang akan hapus status honorer di November mendatang.

Selain kabar bantuan modal usah bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, ada beberapa lain hal yang bikin Non ASN tersebut bisa nafas lega.

Lantas, benarkah honorer yang gagal dalam rekrutmen ASN di 2023 akan menerima berbagai bantuan tersebut?

Dikabarkan, ada beberapa kategori tenaga honorer yang diprioritaskan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.

Namun, hal ini memunculkan pertanyaan bagaimana jika tenaga honorer gagal dalam seleksi CASN 2023 dan tidak berhasil menjadi PPPK.

Tentu ini menjadi harapan terakhir bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN tahun 2023.

Pasalnya, jika tenaga honorer tidak menjadi PPPK tahun 2023, mereka akan terkena kebijakan penghapusan oleh pemerintah.

Di mana hal itu bisa menyebabkan banyak tenaga honorer menjadi pengangguran.

Belum lagi tenaga honorer yang sudah memiliki keluarga dan tanggungan, ini akan menjadi masalah besar bagi pemerintah dalam mengatasi dampak sosial.

Namun, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memberikan solusi bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK dan tidak dapat menjadi ASN.

Apkasi sudah melakukan rapat langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan membahas nasib tenaga honorer di daerah masing-masing.

Solusi yang diberikan Apkasi untuk tenaga honorer yang gagal menjadi PPPK pada seleksi CASN 2023 adalah:

A. Memberikan pendidikan kewirausahaan.
B. Memberikan uang sebagai modal usaha.
C. Memberikan kartu prakerja bagi tenaga honorer.
D. Bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta.
E. Mendorong investasi untuk menggerakkan pegawai honorer dan non-ASN.

Dengan solusi tersebut, uang yang akan diberikan kepada honorer bisa digunakan sebagai modal usaha sehingga ada peluang untuk mendapat penghasilan.

Namun, solusi ini masih ada di tangan KemenPan RB, sehingga diharapkan bisa terealisasikan bagi honorer atau Non ASN yang gagal jadi ASN PPPK di tahun 2023.***

Editor: Nur Izzati/ayobandung