Pasalnya, pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer 2023.
Hal itu ditandai dengan terbitnya surat edaran no B/185/M.SM.02.03/2022.
Sehingga hal ini jelas menjadi kekhwatiran bersama bagi para pegawai Non ASN alias Honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski begitu, pemerintah berencana mengadakan rekrutmen secara besar-besaran.
Bahkan jumlah formasi yang disediakan pun akan lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Tetapi masih banyak pegawai honorer yang kelihatan bingung untuk memilih apakah menjadi PPPK atau PNS di tahun 2023.
Maka dari itu, sebelum memilih, simak peluang dan kelebihan bagi honorer yang ingin mendaftar CPNS atau PPPK.
1. Peluang Lolos Lebih Besar Mana?
Diketahui pemerintah kini akan membuka dua jalur seleksi rekrutmen ASN.
Dua jalur seleksi tersebut berupa PPPK dan CPNS tahun 2023.
Namun baik seleksi CPNS maupun PPPK, Menteri Azwar Anas telah memastikan akan membuka formasi bagi calon pelamar umum.
Hal ini pastinya akan berdampak terhadap peluang lolos tenaga honorer yang akan mengikuti rekrutmen CPNS 2023.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dikutip melalui postingan akun instagram @nunuksuryani selaku Dirjen GTK Kemendikbud, jumlah formasi yang disediakan akan lebih banyak PPPK ketimbang CPNS di tahun 2023.
Sehingga hal ini pastinya akan memberikan kesempatan bagi pegawai honorer agar bisa diangkat menjadi ASN di tahun 2023.
Belum lagi bila merujuk pada seleksi PPPK sebelumnya, pemerintah mewajibkan calon pelamar supaya memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan sebelumnya.
Maka bagi honorer yang sudah lama bekerja, bisa mendapatkan kesempatan lebih besar ketimbang pelamar umum yang ikut mendaftar PPPK.
2. Lebih Untung Jadi PPPK atau PNS?
Dalam beberapa aspek seperti masa kerja, pastinya menjadi PNS lebih diuntungkan ketimbang PPPK.
Sebab PPPK memiliki keterbatasan kontrak kerja. Sehingga seusai masa kerja habis, PPPK tidak lagi menjabat sebagai ASN.
Selain itu jabatan PPPK memiliki keterbatasan yakni hanya bisa menjabat di satu jabatan tertentu dan tidak akan mengalami kenaikan pangkat.
Berbeda dengan PNS yang memiliki prospek karir lebih luas hingga bisa naik ke golongan paling atas.
Di sisi lain bila dibandingkan dari aspek gaji di antara keduanya, PNS akan lebih diuntungkan karena memiliki nominal yang lebih besar.
Akan tetapi baik PNS maupun PPPK tetap akan mendapatkan tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, jabatan dan lain sebagainya.
Hanya saja untuk PNS akan lebih diuntungkan sebab memiliki bonus lain berupa tunjangan pensiunan.
Sehingga atas dasar tersebut, tenaga honorer 2023 dapat mempertimbangan sejumlah kelebihan dan peluang lolos menjadi ASN melalui jalur PPPK dan CPNS 2023 sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya.***
Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa/ayobandung