Berbicara tentang pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu peserta peserta dalam pengadaan seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 ini ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Informasi ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan pada situs Kementerian Agama atau Kemenag sendiri melalui sebuah artikel. Adapun artikel tersebut berjudul “Catat, Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag”.
Informasi mengenai pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu peserta dalam seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 ini perlu dipahami supaya tidak ada kesalahan yang berdampak bagi peserta sendiri. Sehingga harap memahami setiap aturan dan ketentuan, bahkan yang terkait semua rangkaian seleksi.
Adanya informasi mengenai pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu peserta dalam seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 ini bisa menjadi acuan bagi Anda mengikuti rangkaian yang ada. Bahkan dalam informasi ini disampaikan jadwal terkait untuk Anda ingat dan manfaatkan sebaik mungkin.
Dalam situs situs resmi Kemenag telah disampaikan tentang jadwal pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu dalam seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 yang bisa Anda ketahui.
Adapun jadwal pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ini dapat dilakukan mulai tanggal 18 Februari sampai batas akhir tanggal 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Kemudian, Nurudin sebagai Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengatakan bahwa pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu peserta ini wajib untuk peserta yang lulus dari seleksi administrasi.
Dikutip melalui situs Kemenag, Nurudin juga menyampaikan bahwa jadwal dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan berikutnya pada laman portal Kemenag yaitu https://kemenag.go.id dan SSCASN BKN.
Secara lebih lanjut Nurudin mengingatkan bahwa semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan. Perlu diingat bahwa kelalaian peserta dalam membaca serta memahami pengumuman adalah tanggung jawab peserta.
Nurudin juga mengatakan bahwa peserta yang memberi data tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau peserta diberhentikan sebagai PPPK.
Bukan hanya itu saja, Nurudin juga mengatakan bahwa keputusan panitia ini bersifat final, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat.
Perlu diingat juga bahwa semua proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.
Nurudin menyampaikan bahwa kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri, sehingga peserta jangan percaya apabila ada pihak tertentu yang berjanji bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau bentuk apapun.
Itulah informasi mengenai pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu peserta dalam seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya