Diketahui, pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 tersebut dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan, penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 tersebut dikarenakan Panselnas masih melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan PPPK Guru 2022.
Penyebab penundaan pengumuman PPPK Guru 2022
Setelah dilakukan seleksi PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan pelamar umum, imbuhnya masih terdapat formasi kosong serta kuota yang belum terserap.
Sehingga, Panselnas mengupayakan formasi yang masih kosong dapat dimanfaatkan.
"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar bisa diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi," ujar Nunuk, dalam rilis , Jumat (3/2/2023).
"Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi," terang Nunuk.
Penundaan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022, lanjut dia, adalah bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia.
Pihaknya meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022.
Hal ini tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi.
"InsyaAllah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat Februari sesuai arahan BKN," pungkas Nunuk.