Anda bisa menyimak informasi mengenai pemenuhan kebutuhan PPPK guru tahun 2022 instansi daerah di bawah ini secara saksama.
Informasi mengenai pemenuhan kebutuhan PPPK guru tahun 2022 instansi daerah ini dikabarkan akan dilakukan optimalisasi.
Diketahui bahwa informasi terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan PPPK guru tahun 2022 di instansi daerah ini disampaikan dalam situs website resmi GTK Kemdikbud.
Jadi diketahui bahwa Panitia Seleksi Nasional atau dikenal dengan singkatan Panselnas ini melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
Adapun koordinasi dan sinkronisasi ini dalam rangka optimalisasi pemenuhan PPPK guru tahun 2022 di instansi daerah.
Secara lebih lanjut diketahui bahwa Panselnas ini terdiri dari Kemdikbud, Kementerian PANRB dan
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kemendikbudristek, Kementerian PANRB, dan BKN melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 di Jakarta (2/2),” dikutip dari gtk.kemdikbud.go.id.
Bukan hanya itu saja, Nunuk Suryani selaku Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek juga menyampaikan bahwa setelah seleksi ASN PPPK guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum masih ada formasi kosong dan kuota belum terserap.
Sehingga Nunuk menyampaikan perlu memperjuangkan supaya ASN PPPK yang direkrut lebih banyak jumlahnya.
Sebagaimana yang diucapkan Nunuk berikut ini terkait formasi yang masih kosong dan perlu diperjuangkan supaya ASN PPPK lebih banyak yang diterima:
“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak”.
Secara lebih lanjut, Nunuk juga menyampaikan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.
Maka Kemdikbud bisa memberi rekomendasi penempatan di sekolah lain untuk guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan sekolahnya.
Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi serta pemberian rekomendasi tersebut maka perlu adanya penundaan pengumuman supaya persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru bisa terselesaikan.
Nunuk mengatakan bahwa penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK 2022 ini bertujuan supaya kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi.
Itulah informasi mengenai ASN PPPK guru 2022 yang bisa Anda ketahui, semoga bermanfaat.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya