Tentu skema ini akan membuat kehidupan para PPPK dan ASN menjadi jauh lebih makmur dan juga sejahtera.
Untuk mengetahui informasi tentang skema pensiun fully funded yang akan diterima PPPK, simak terus artikel di bawah ini.
Fully funded sendiri bukan 'barang' baru yang dibicarakan oleh para ASN, PNS dan PPPK.
Skema baru untuk pensiunan PNS dan PPPK ini sudah dibahas oleh pemerintah dari tahun 2019 dan rencananya akan diterapkan di tahun 2020.
Tapi, karena pandemi Covid-19 menyerang, maka skema ini terpaksa ditunda karena pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19.
Saat ini, pemerintah masih terus mematangkan skema penerimaan uang pensiun untuk PNS menjadi skema iuran pasti atau fully funded.
Dengan skema fully funded ini, membuat para PNS bisa mendapatkan uang pensiun mencapai angka Rp1 miliar.
Angka yang sangat besar sekali bahkan bisa untuk memberi rumah di pinggiran kota Jakarta.
Tentu kalau PNS menerima uang sebesar itu, maka hari tua para PNS akan sangat makmur, kaya dan juga sejahtera.
PNS tidak usah pusing akan pengeluaran harian dan bulanan setelah tidak bekerja dan bahkan bisa menggunakan uang tersebut untuk memberikan barang yang diinginkan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan kalau kebijakan fully funded ini bisa diberlakukan pada tahun 2023.
Artinya skema pensiun full funded ini sudah di depan mata dan bisa diterapkan untuk para PNS di tahun 2023.
Saat ini, PNS masih menggunakan skema pensiun dengan pendanaan langsung atau pay as you go.
Skema ini membuat perhitungan dana pensiun dari hasil iuran para PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang disimpan oleh PT Taspen dan juga ditambah dana dari APBN.
Kalau skema fully funded ini diterapkan tahun 2023, maka uang pensiun yang akan diterima oleh PNS jauh lebih besar.
Lalu iuran yang dikenakan dan persentase dari take home pay akan lebih besar jumlahnya.
Nantinya skema fully funded ini akan diambil dari persentase THP dan akan dibayarkan patungan dari PNS dan juga pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dari situlah bukan hal yang tidak mungkin kalau PNS bisa mendapatkan uang pensiun sebesar Rp1 miliar.
Tapi, skema fully funded ini hanya bisa berlaku bagi para PNS baru karena melihat aturan yang sudah ada
kalau skema fully funded ini diterapkan pada PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah harus melakukan perombakan perjanjian kerja yang mengubah regulasi.
PPPK juga bisa peroleh uang pensiun
Sesuai dengan judul, PPPK juga bisa mendapatkan skema fully funded sebagai pembayaran uang pensiun mencapai Rp1 miliar.
Jadi kalau PNS mendapatkan fully funded nantinya, maka PPPK juga akan mendapatkan hal yang sama sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk hari tua para PPPK. ***
Sumber: bkn.go.id kemenkeu.go.id menpan.go.id