PPPK Model Baru Bukan ASN Viral

Ramai soal unggahan yang mempertanyakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) model baru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 BKN: Sudah Jelas ASN  
Ramai soal unggahan yang mempertanyakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) model baru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).(Tangkapan layar TikTok)
Ramai soal unggahan yang mempertanyakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) model baru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi itu sebagaimana diunggah oleh akun media sosial TikTok berikut.

"PPPK Model Baru, Benarkah Bukan ASN lagi? Ini Bocoran dari Kepala BKN, Jangan Kaget,"  tertulis dalam unggahan yang viral tersebut sekaligus menyertakan tangkapan layar sebuah artikel berita online.

Kemudian deskripsi dalam unggahan tersebut menuliskan soal PPPK model baru.

Hingga kini unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 80.000 kali dan mendapat ratusan komentar.

Warganet pun banyak yang mengomentari unggahan tersebut.

"Trus yg udh ketrima p3k apa tetep bukan ASN?" tanya salah satu akun TikTok.

Berikut bantahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan respons Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB):

Penjelasan BKN dan Kemenpan-RB

Menanggapi unggahan viral itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membantah informasi yang menyebut PPPK bukan lagi ASN.

"PPPK adalah ASN, itu sudah jelas," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2023).

Terkait soal isu adanya model baru PPPK, pihaknya enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Masalah model baru atau apapun saya tidak ada komentar," terangnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan terkait solusi model baru mengenai jenis PPPK belum ada pembahasan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa ketentuan terkait status PPPK masih mengacu aturan yang sudah ada.

"Masih mengacu sebagaimana diatur dalam UU ASN, yaitu pegawai ASN tediri dari PNS dan PPPK yang saat ini ada," ucapnya.

Averrouce menambahkan, saat ini tengah dilakukan pembahasan terkait penyelesaian tenaga Non ASN.

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama dengan instansi pemerintah yang terkait dengan penanganan tenaga non ASN," kata dia, Kamis (9/2/2023).

Status PPPK sudah diatur dalam Undang-undang

Sebagaimana diketahui, aturan terkait PPPK adalah ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sesuai dengan Bab 1 pasal 1 peraturan tersebut disampaikan bahwa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan juga PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. kompas