Disebutkan bahwa untuk rekrutmen CPNS 2023 lebih mengutamakan jabatan prioritas yang meliputi hakim, jaksa, dosen, tenaga teknis tertentu lainnya yang memiliki talenta digital dan jabatan pelaksana berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022.
Selanjutnya yaitu rekrutmen PPPK tahun 2023 lebih mengutamakan prioritas jabatan yaitu untuk JF guru, JF tenaga kesehatan dan JF tenaga teknis lainnya.
Dilansir dari menpan.go.id, terdapat 4 arah kebijakan seleksi CASN yang disampaikan oleh Anas, Jakarta, Senin 26 Desember tahun 2022.
Arah kebijakan pertama, akan lebih dilakukan oleh pihak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara optimal yang difokuskan pada pelayanan dasar, seperti jabatan fungsional (Jf), guru dan tenaga kesehatan.
Pada arah kebijakan kedua, pemerintah memberi sebuah kesempatan yang diperuntukkan bagi talenta digital dan juga kesempatan kepada data scientist yang secara terukur pada seleksi ASN tahun 2023.
Namun, perlu diperhatikan untuk arah kebijakan yang ketiga yaitu lebih selektifnya pemerintah dalam seleksi ASN 2023 serta pada arah kebijakan keempat yaitu adanya pengurangan rekrutmen yang jabatannya akan berdampak terhadap transformasi digital.
Diketahui jabatan-jabatan yang memungkinkan akan terdampak pada transformasi digital masih dianalisa oleh pemerintah.
Adapun kebutuhan formasi CASN, baik untuk PPPK maupun CPNS 2023 disampaikan dalam akun instagram @nunuksuryani, sebagai berikut.
- Rincian formasi untuk pemerintah pusat ada 80.869, diantaranya adalah:
- CPNS di bidang Kehakiman, Kejaksaan dan Intelijen rincian formasinya ada 24.419.
- PPPK rincian formasinya ada 56.450.
- Rincian formasi untuk ASN Pemda ada 943.373, diantaranya adalah:
- Rincian formasi PPPK Tenaga Guru: 580.202.
- PPPK Tenaga Kesehatan rincian formasinya ada 327.542.
- PPPK Tenaga Teknis rincian formasinya 35.629
- ASN Sekolah Kedinasan rincian formasinya ada 6.259.
Berdasarkan rincian formasi CASN tahun 2023, mulai dari pemerintah pusat, Pemda dan sekolah kedinasan jumlah totalnya ada 1.030.501 formasi.
Menteri Anas, disamping itu meminta instansi untuk mendata dan menyampaikan usul kebutuhan formasi seleksi ASN tahun 2023.
Tahun 2023, kebutuhan formasinya sesuai dengan usulan dari kementerian, lembaga dan juga usulan pemerintah daerah dengan memperhatikan Menteri Keuangan serta memperhatikan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Selain itu, pada tahun 2023 rekrutmen CASN, PPPK maupun CPNS 2023 turut
memperhatikan sejumlah variabel tertentu, seperti halnya mempertimbangkan indikator jumlah PNS yang sudah pensiun dan pemenuhan Sumber Daya Manusia.***
Editor: Egia Astuti Mardani/prsoloraya