THR di Lebaran 2023 Untuk ASN PPPK dan PNS

Ilustrasi: Simak aturan resmi mengenai pemberian THR kepada para ASN PNS dan PPPK pada hari raya atau lebaran di tahun 2023.
Ilustrasi: Simak aturan resmi mengenai pemberian THR kepada para ASN PNS dan PPPK pada hari raya atau lebaran di tahun 2023. /Freepik/rawpixel.com 
 Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu jenis tunjangan yang menjadi para ASN yang meliputi PNS maupun PPPK pada hari raya Idul Fitri atau yang kerap disebut lebaran.

Pada hari lebaran di tahun 2023, apakah ASN PNS dan PPPK masih mendapatkan THR sebagaimana di tahun sebelumnya? Adakah perubahan peraturan?

Simak aturan resmi mengenai pemberian THR kepada para ASN PNS dan PPPK pada hari raya atau lebaran di tahun 2023. Selain soal THR, peraturan berikut juga mengatur tentang gaji-13 bagi ASN. Simak selengkapnya.

Peraturan tentang THR

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 yang diterbitkan pada 13 April 2022.

PP nomor 16 tahun 2022 mengatur tentang Pemberian THR dan gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dikutip  dari pasal 6 peraturan tersebut, terdapat rincian THR dan gaji-13 bagi ASN PNS dan PPPK dengan pembagian sumber dana. Ada yang berasal dari APBN, ada juga yang berasal dari APBD.


Untuk THR dan gaji-13 yang berasal dari APBN untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik, rincian THR dan gaji-13 yang diterima adalah:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

- 50 persen tunjangan kinerja (berdasarkan jabatan,pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya).

Adapun THR dan gaji-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

- gaji pokok,

- tunjangan keluarga,

- tunjangan pangan,

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- tambahan penghasilan sebesar paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal lebaran. THR yang belum bisa dibayarkan akan dibayarkan setelah lebaran. Adapun gaji-13 yang juga disinggung dalam peraturan ini dijadwalkan cair paling cepat bulan Juli.


Dengan adanya peraturan ini, maka sudah jelas bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan THR.

Namun, hingga kini belum ada juknis THR dan gaji-13 terbaru di tahun 2023 sehingga kemungkinan lebaran tahun ini aturan tentang THR masih mengacu pada regulasi tersebut.


Meski demikian, Kementerian Keuangan telah memberikan petunjuk adanya alokasi dana untuk THR dan gaji-13 dalam Buku II Nota Keuangan khususnya pada tabel 3.2.

Selain itu, pada Permenkeu Nomor 212/PMK.07/2022 yang diterbitkan tanggal 28 Desember 2022, disebutkan adanya anggaran THR dan gaji-13 dalam keterangan di bagian DAU, khususnya pada penggajian formasi PPPK tahun 2022.*** 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Peraturan Pemerintah