Tunjangan Guru Honorer dan PNS PPPK akan Cair Jutaan

Guru dengan 2 katagori ini bakal dapat tunjangan dari Kemdikbud hingga jutaan rupiah  (Bawaslu Bali)
Guru dengan 2 katagori ini bakal dapat tunjangan dari Kemdikbud hingga jutaan rupiah (Bawaslu Bali)
Kalangan guru dapat kabar baik dari Kemdikbud, pasalnya tunjangan segera cair hingga jutaan rupiah.

Guru Honorer akan menerima tunjangan khusus dari Kemendikbud senilai Rp1,5 juta, sedangkan guru PNS dan PPPK akan terima tunjangan senilai 1 kali gaji.

Jumlah yang cukup besar itu akan diberikan Kemendikbud bagi 56.000 guru saja. Jadi, pastikan nama anda terdaftar untuk menerima tunjangan.

Kemendikbud sendiri memberikan banyak tunjangan pada guru, untuk membuat guru lebih semangat dalam mengajar dan mencerdaskan generasi muda penerus bangsa.

Selain itu, tunjangan diberikan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi, karena guru sudah mengajar dengan tulus dan tanpa rasa pamrih.

56 ribu guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut, tentu seperti dapat durian runtuh.

Hal itu juga tertuang pada SK Kemendikbudristek Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang berisikan tentang cara mendapatkan tunjangan khusus.

Tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang mengajar dan mendidik murid-murid di daerah khusus.

Kabar tunjangan khusus ini juga sudah dibenarkan oleh Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek.

Daftar nama guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus ini akan menggunakan Data Pokok Pendidikan atau disebut Dapodik.

Data Dapodik itu akan kembali diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten hingga tingkat kota dengan menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Nantinya, data guru yang penuhi syarat akan mendapatkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat SKTK ini akan keluar dalam 2 tahapan, tahapan pertama di bulan Januari hingga Juni dan tahapan kedua bulan Juli hingga Desember.

Kemendikbud bakal memberi tunjangan khusus untuk dua guru kategori berikut:

A. Guru ASN
Guru ASN akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji

B. Guru Honorer

Guru honorer akan mendapatkan tunjangan Rp1.500.000

Jadi, untuk 2 kategori guru di atas selamat, karena akan mendapatkan tunjangan khusus guru dari Kemendikbud yang akan segera cair.

Pastikan untuk para guru mengecek data dan namanya masing-masing di akun Dapodik sudah valid dan sesuai.

Jadi, ketika melakukan proses verifikasi data guru cocok dan valid, maka akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah. ***

Editor: Nur Izzati/ayobandung