Untuk guru ASN PPPK yang saat ini masih terikat kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah, nyatanya bisa diberhentikan menjadi ASN PPPK di tahun 2023 ini.
Pemberhentian guru ASN PPPK tahun 2023 ini telah disampaikan melalui surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Badan Kepegawaian Daerah.
Surat edaran tentang pemberhentian ASN PPPK termasuk guru ini, dibuat dengan nomor 815/0839/H/BKD-2023 pada tanggal 1 Februari 2023.
Di dalam isi surat edaran tersebut BKD menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, terdapat Pasal 3 yang menjelaskan bahwa Manajemen PPPK termasuk pada penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, tunjangan, dan juga penggajian.
Selain itu, juga ada pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, pemutusan hubungan perjanjian kerja dan perlindungan, dan juga disiplin.
Kemudian BKD juga menyampaikan bahwa pada Bab IX dalam PP tersebut juga telah diatur terkait dengan ketentuan yang dapat membuat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, yaitu tercantum pada Pasal 53 ayat 1.
Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwasanya untuk Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, dilakukan dengan hormat yang disebabkan karena beberapa hal berikut:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban dan tugas sebagaimana yang ada pada perjanjian kerja yang telah PPPK sepakati.
Dalam hal ini, guru ASN PPPK yang termasuk dalam lima penyebab tersebut, perjanjian kerjanya harus diberhentikan.
Tidak hanya itu, guru PPPK juga harus mengetahui bahwasanya di dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, hal tersebut tertuang dalam Pasal 54 ayat 1.
Di mana pada Pasal tersebut dijelaskan mengenai pegawai yang telah memasuki usia tertentu dengan jabatan yang diduduki.
Berikut merupakan batasan usia guru PPPK yang akan diberhentikan menjadi ASN PPPK, diantaranya yakni:
1. Guru usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan juga pejabat fungsional pada kategori keterampilan.
2. Guru dengan usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
3. Guru dengan usia 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional pada ahli utama
Pada batas usia tersebut bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan telah ditetapkan oleh Undang-undang.***
Editor: Aida Annisa/prsoloraya