Yang Dilarang Peserta Lakukan Pada Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022

 Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022

Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
Kabar penting tentang seleksi kompetensi sebagai salah satu tahapan seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 ini perlu diperhatikan. Anda bisa menyimak informasi mengenai seleksi kompetensi melalui pemaparan di bawah ini.

Informasi mengenai seleksi kompetensi sebagai bagian tahapan seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 ini tentang pemilihan titik lokasi ujian dan melakukan cetak kartu. Informasi ini berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam website resmi Kementerian Agama atau Kemenag.

Sebelum sampai pada tahap seleksi kompetensi dalam seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, peserta seleksi telah melewati tahapan yang tidak mudah sehingga setelah sampai tahap seleksi kompetensi ini bisa menjadi angin segar bagi peserta yang berhasil.

Adanya informasi mengenai seleksi kompetensi dalam seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 yang segera terlaksana ini tentu menjadi titik terang bagi semua peserta sehingga harap memperhatikan detail dan ketentuan yang diinformasikan mengenai seleksi kompetensi berikut.

Secara lebih lanjut, hal yang perlu diketahui terkait seleksi kompetensi dalam seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 ini adalah tentang jadwal pemilihan titik lokasi ujian dan melakukan cetak kartu.

Diketahui bahwa jadwal pemilihan titik lokasi ujian dan melakukan cetak kartu ini bisa dilakukan mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing-masing

Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag menyampaikan bahwa memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu ujian ini diwajibkan bagi peserta yang sudah lulus seleksi administrasi.

Selain itu Nurudin juga mengatakan bahwa jadwal dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian di laman portal Kemenag https://kemenag.go.id  dan SSCASN BKN.

Bukan hanya itu saja, Nurudin juga mengingatkan bahwa semua peserta diwajibkan untuk mematuhi serta mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. 

Adapun untuk kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.

Selanjutnya Nurudin menyampaikan bahwa jika peserta memberi data yang tidak sesuai fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau peserta diberhentikan sebagai PPPK.

Selain itu Nurudin menyampaikan bahwa keputusan panitia ini sifatnya final, mengikat, serta tidak bisa diganggu gugat.

Perlu diketahui juga bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tidak ada pungutan biaya apapun.

Bahkan Nurudin mengatakan bahwa kelulusan peserta itu ditentukan kemampuan dan kompetensi peserta sendiri. 

Jadi peserta tidak perlu percaya jika ada pihak tertentu memberi janji bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau bentuk apapun.***

Editor: Dian R.T.L. Syam/prsoloraya